Ingatkan Penuhi Hak Karyawan

- Rabu, 16 Desember 2020 | 12:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – OperasionalPT Saptaindra Sejati (SIS) site Binungan Mining Operation (BMO) akan berakhir 31 Desember, seiring berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT Berau Coal. Surat resmi close project PT SIS pun telah diterima Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, kemarin (15/12).

Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi mengatakan, dengan berakhirnya operasional perusahaan, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, wajib memenuhi hak-hak karyawan, seperti membayar upah dan pesangon dan lemburan karyawan. “Pembayaran pesangon tentu berbeda, sesuai dengan masa kerjanya,” katanya, kemarin.

Junaidi melanjutkan, yang dimaksud pada UU Ketenagakerjaan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. “Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan, apabila melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) untuk membayar hak-hak karyawan,” jelasnya.

Proses pembayaran hak karyawan seperti lembar melalui perjanjian bersama. Begitu pun dengan pembayaran pesangon, menurut Junaidi, tidak membutuhkan waktu lama. Karena PT SIS tidak termasuk dalam kasus yang dipersilihkan, tapi lebih kepada apa saja yang menjadi hak pekerja. “Paling tidak sebelum akhir Desember sudah selesai semua (proses pembayaran hak karyawan,” bebernya.

 

Terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, tutupnya operasional PT SIS karena kontrak kerja sama dengan PT Berau Coal akan berakhir tahun ini. “PT SIS merupakan kontraktor, bukan investor. PT SIS stop beroperasi sebagai kontraktor, karena kontrak tidak diperpanjang oleh PT Berau Coal selaku investor,” jelasnya.

Menurut Agus Tantomo, menurunnya produksi batu bara membuat PT Berau Coal terpaksa tidak memperpanjang kontrak tersebut. “Kita tidak bisa apa-apa, selain berharap PT SIS tetap memenuhi semua hak-hak karyawannya,” katanya.

Dia pun mengakui manajemen PT SIS sudah berkoordinasi dengannya, dan meminta segera memenuhi tanggung jawabnya terhadap karyawan. “Buruh atau teman-teman pekerja dari PT SIS hingga saat ini belum ada keluhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, GA and External Division Head PT SIS, Thoha, mengatakan pihaknya telah memulai proses pemenuhan hak-hak seluruh karyawan sejak beberapa hari lalu. Pihaknya juga sangat bersyukur telah dapat memberikan kontribusi dan menjadi bagian dari sejarah perkembangan perekonomian di Kabupaten Berau dalam kurun waktu lebih dari 20 tahun. Karena telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, hingga keterlibatan dalam program corporate social responsibility (CSR) PT Berau Coal, serta berkontribusi dalam perputaran ekonomi daerah.

Thoha juga memastikan setiap pekerja PT SIS yang terpaksa dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), akan mendapatkan hak-hak mereka serta surat keterangan kerja. Surat keterangan tersebut bisa digunakan sebagai pelengkap syarat mengikuti proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan lain, khususnya di perusahaan tambang.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada manajemen PT Berau Coal, seluruh jajaran pemerintah daerah, serta masyarakat Berau yang selama ini telah memberikan kepercayaan serta dukungan penuh kepada kami,” katanya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X