TANJUNG REDEB - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau, Agus Tantomo, telah menanda tangani rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2021. Adapun besaran UMK yang ditandatangani oleh Plt Bupati Berau yakni sebesar Rp 3.411.593. Angka ini naik Rp 25 ribu dari UMK 2020 sebesar Rp 3.386.593.
Agus Tantomo mengaku rekomendasi tersebut telah dikirim ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor. Sehingga penetapan UMK Berau 2021 tinggal menunggu keputusan dari gubernur apakah menyetujui kenaikan tersebut atau tidak. “Memang ada perbedaan pendapat besaran UMK antara buruh dengan pengusaha. Tetapi saya mengikuti kemauan buruh supaya ada kenaikan sekitar Rp 25 ribu,” kata Agus Tantomo.
Penetapan UMK ini kata dia telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurutnya, penetapan UMK memang disesuaikan dengan inflasi. Tetapi selama ini inflasi di Berau tidak pernah diukur. Sehingga menurut Agus, hanya dua inflasi yang dijadikan acuan penetapan UMK Berau, yakni nasional dan provinsi. “Hasilnya kembali ke gubernur, apakah memakai rekomendasi kabupaten atau tidak,” tuturnya.
Dikatakannya, jika mengacu inflasi nasional, maka angka kenaikan UMK lebih dari Rp 25 ribu. Sedangkan untuk provinsi jauh lebih kecil. Dengan begitu, pengusaha seharusnya bersyukur karena tuntutan kenaikan UMK dari buruh masih rendah. “Jika buruh mengikuti inflasi nasional, tentu akan jauh lebih tinggi,” ucapnya.
Mengapa pengusaha mempertahankan UMK sama seperti tahun 2020, menurut Agus, hal ini dikarenakan pengusaha mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang meminta penetapan UMK sama seperti tahun 2020. Sedangkan surat edaran itu bertujuan ke gubernur bukan ke bupati. “Edaran tersebut tidak mengikat. Yang mengikat itu peraturan pemerintah. Selama peraturan itu belum dicabut, jadi saya ikuti peraturan tersebut,” pungkasnya. (hmd/har)