Percepatan Pelaksanaan Anggaran 2021

- Kamis, 24 Desember 2020 | 20:07 WIB
KONFERENSI PERS: Plt Bupati Berau, Agus Tantomo, menjelaskan maksud terbitnya surat instruksi percepatan pengadaan barang dan jasa APBD 2021, kemarin (23/12)
KONFERENSI PERS: Plt Bupati Berau, Agus Tantomo, menjelaskan maksud terbitnya surat instruksi percepatan pengadaan barang dan jasa APBD 2021, kemarin (23/12)

TANJUNG REDEB – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau, Agus Tantomo, menerbitkan surat instruksi Nomor 392 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021. Namun surat tertanggal 15 Desember itu menuai pertanyaan sejumlah pihak dan ramai diperbincangkan di media sosial Facebook.

Menanggapi hal tersebut, Agus Tantomo mengatakan bahwa keluarnya surat instruksi tersebut sesuai dengan surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan. “Keluarnya surat itu sesuai dengan surat edaran Kepala LKPP,” kata Agus, Rabu (23/12).

Dijelaskannya, dalam surat instruksi itu, disebutkan untuk segera menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pada masing-masing lingkungan organisasi selambat-lambatnya 22 Desember 2020 dan diberikan tembusan kepada Plt Bupati Berau. Kemudian, menginstruksikan kepada PPK kegiatan yang telah ditetapkan untuk segera menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan dokumen lain yang diperlukan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Serta melaksanakan tender/seleksi selambat-lambatnya pada minggu ke-2 Januari 2021.

“Sebenarnya minggu kedua Januari 2021 itu sudah termasuk terlambat. Tetapi ini diupayakan secepatnya. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, lelang dimulai pada pertengahan tahun, akibatnya serapan anggaran rendah,” tegas Agus.

Bahkan, serapan anggaran tahun 2020 Kabupaten Berau berada di urutan 16 terendah dari 346 kabupaten/kota se-Indonesia. Menurutnya, salah satu penyebab lambatnya penyerapan anggaran dikarenakan lelang pengadaan yang terlambat, yang dilaksanakan pada pertengahan tahun. Sehingga waktu kerja menjadi singkat. Bahkan, data 21 Desember, angka serapan anggaran Kabupaten Berau baru mencapai 73 persen.

“Sebenarnya harus diberi apresiasi, jika kepala daerah sudah mengeluarkan instruksi untuk melakukan lelang barang dan jasa untuk anggaran 2021, agar kejadian memalukan ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Disebutkannya, bagi yang tidak melaksanakan instruksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai pakta integritas perjanjian kinerja masing-masing perangkat daerah. Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tahun anggaran 2021 berakhir untuk dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. “Sekali lagi saya tegaskan, sebelum masuk minggu ke tiga Januari 2021, kegiatan lelang barang dan jasa harus dilakukan,” tegasnya.

Agus juga menanggapi adanya beberapa akun media sosial yang menyebarkan surat instruksi tersebut dengan narasi yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Dikatakannya, tidak masalah jika ada masyarakat yang bertanya atau mengkritik mengenai surat tersebut. Hanya saja dalam postingan tersebut, terdapat unsur SARA.

“Saya tidak pernah marah jika masyarakat bertanya dan mengkritik kinerja saya. Tapi ada unsur SARA yang saya paling tidak suka. Maka dari itu, saya ambil langkah untuk melaporkan ke hukum,” katanya.

Terkait hal ini, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Menurutnya, dirinya memilih kuasa hukum sendiri karena hal ini menyerang personal, sehingga tidak menggunakan Bagian Hukum Pemkab Berau. “Saya tidak pernah mau main-main dengan pelaku SARA,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Tantomo, Bambang Irawan mengatakan, pihaknya sedang menyusun laporan pengaduan ke Polres Berau. “Jika tidak ada halangan besok (hari ini, Red) akan kami laporkan akun tersebut. Sampai saat ini ada 8 akun yang sudah masuk radar pelaporan,” katanya, kemarin.

Bambang menyebutkan, tidak menutup kemungkinan laporan pengaduan akan dilanjutkan ke Polda Kaltim. Sebab terdapat beberapa akun anonim yang digunakan untuk menyerang pribadi Agus Tantomo. “Ini masuk ujaran kebencian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X