TANJUNG REDEB – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau melakukan pemusnahan ribuan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna, kemarin (23/12).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau, Agus Tantomo, mengatakan bahwa pemusnahan arsip ini memang yang pertama kali dilakukan. Menurutnya, pemusnahan arsip harus rutin dilakukan setiap tahun. Sebab diketahui bahwa hampir setiap hari Pemkab Berau memproduksi arsip.
“Jika tidak dimusnahkan, yang pasti konsekuensinya adalah harus menyiapkan tempat penyimpanan yang besar,” ujarnya.
Maka dari itu, dirinya berharap agar kegiatan pemusnahan arsip ini dilakukan setiap tahunnya. Karena saat ini sudah ada aturan dan kriteria arsip seperti apa saja yang boleh dimusnahkan. “Jadi jangan juga kita asal memusnahkan. Kita ikuti kriterianya seperti apa yang memang harus dimusnahkan,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu syarat arsip yang bisa dimusnahkan adalah berkas yang tidak lagi bisa dijadikan bahan untuk diperkarakan karena memiliki batas kedaluwarsa. “Seperti dalam undang-undang jika ada kasus di atas 18 tahun itu sudah tidak bisa dipidanakan. Jadi itu bisa menjadi bahan pertimbangan kita jika ada arsip yang sudah puluhan tahun, selagi itu tidak ada sejarah dan tidak disengketakan maka bisa dimusnahkan,” katanya. “Intinya harus teliti, karena ini juga sangat rentan, yang dikhawatirkan ke depannya,” pungkasnya. (*/aky/har)