Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Lapangan Sepak Bola, Januari Mulai Disidangkan

- Kamis, 24 Desember 2020 | 20:11 WIB
Mosezs Sahat Reguna
Mosezs Sahat Reguna

TANJUNG REDEB -  Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosezs Sahat Reguna, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, yang melibatkan empat tersangka kini dalam tahap pelengkapan data persidangan. “Kemungkinan awal Januari 2021 akan disidangkan,” ujarnya, Rabu (23/12).

Menurutnya Mosezs, sejauh ini, dalam penyidikan kasus ini tidak ada tambahan tersangka. Tim penyidik masih berkeyakinan kasus tersebut hanya melibatkan empat tersangka. “Masih empat tersangka yaitu Sp, AMS, AN, dan SS. Tapi kita lihat ke depan seperti apa, karena kita juga masih mendalami apakah benar hanya empat tersangka ini saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari Berau, menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau.

Kajari Berau, Jufri  mengatakan, kasus korupsi tersebut terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Keempat tersangka yakni Sp (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.

“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11) lalu.

“Kami melakukan penyelidikan awal 2020. Sedangkan penyidikan kami naikkan pada April. Karena pandemi Covid-19, kami terkendala waktu dan membutuhkan beberapa ahli,” imbuhnya.

Dijelaskan Jufri, kasus ini bermula pada anggaran perubahan 2013 terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembebasan lahan lapangan sepak bola sebesar Rp 470 juta, di Bagian Pertanahan. Namun anggaran terebut tidak terlaksana. Kemudian di 2014, anggaran tersebut muncul kembali dan beralih di Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 miliar.

Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan harga pembebasan yang tinggi, di mana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka Sp dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan Rekan.

Lanjut Jufri, data pembanding yang didapatkan oleh AN, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi dan Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dilakukan verifikasi dan penilaian oleh SS. “Data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,” jelasnya.

Atas kasus ini, diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.110.175.000. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan primair Pasal 2 ayat 1, sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. (aky/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X