PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosezs Sahat Reguna, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, yang melibatkan empat tersangka kini dalam tahap pelengkapan data persidangan. “Kemungkinan awal Januari 2021 akan disidangkan,” ujarnya, Rabu (23/12).
Menurutnya Mosezs, sejauh ini, dalam penyidikan kasus ini tidak ada tambahan tersangka. Tim penyidik masih berkeyakinan kasus tersebut hanya melibatkan empat tersangka. “Masih empat tersangka yaitu Sp, AMS, AN, dan SS. Tapi kita lihat ke depan seperti apa, karena kita juga masih mendalami apakah benar hanya empat tersangka ini saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Berau, menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau.
Kajari Berau, Jufri mengatakan, kasus korupsi tersebut terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Keempat tersangka yakni Sp (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.
“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11) lalu.