PROKAL.CO,
BIDUKBIDUK – Jika wisatawan hendak menikmati wisata di Pulau Derawan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang cukup ketat, berbanding terbalik dengan Kecamatan Bidukbiduk.
Bersama seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) juga melibatkan petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) disebut Camat Bidukbiduk Abdul Malik, setiap wisatawan yang hendak menikmati indahnya berbagai wisata bahari di kecamatan paling ujung selatan Berau itu tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan rapid maupun swab test.
Katanya, ada alasan utama yang menjadi pertimbangan pihaknya ‘melonggarkan’ pintu masuk di kecamatan yang terkenal dengan wisata labuan dua rasanya itu. Itu ialah, pihaknya tidak mungkin mengusir jika ada pengunjung yang datang dari luar Berau jika tidak memiliki surat keterangan rapid maupun swab tes,
"Apalagi di daerah sini (Kecamatan Bidukbiduk, red) tidak ada tempat untuk bisa digunakan pengunjung melakukan rapid ataupun swab test ketika mereka tidak memiliki surat keterangan tersebut," ujarnya, kemarin (23/12).
Menurutnya, jika pihaknya mewajibkan pengunjung menunjukkan rapid ataupun swab test, maka pihaknya harus menyiapkan tempat untuk melakukannya di Kecamatan Bidukbiduk.
"Sementara, berdasarkan keterangan Kepala Puskesmas, ternyata prosedur supaya mereka dapat menyediakan fasilitas rapid dan swab sangat berat," tegasnya.