TANJUNG REDEB – Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono meminta warung hingga kafe yang beroperasi di wilayahnya, untuk tidak melayani pembeli yang makan di tempat. Hal ini seiring dengan adanya surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang meminta pedagang menjalankan sistem take away atau hanya melayani pesanan yang dibawa pulang.
Dikatakannya, adanya instruksi tersebut dikarenakan jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Berau meningkat secara drastis. Sehingga ia meminta warganya untuk mematuhi aturan yang sudah dibuat ini.
“Sudah ada surat edaran tentang take away. Jadi itu pedoman kami saat ini untuk melakukan instruksi kepada para pedagang yang ada,” ujarnya kepada Berau Post, Minggu (3/1).
Selain mengingatkan, Arif bersama anggotanya juga rutin melakukan razia ke tempat kumpul warganya. Agar bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Sampai saat ini kami konsisten untuk selalu menggelar razia. Fokusnya di tempat makan yang masih memberlakukan sistem makan di tempat,” tandasnya. (aky/arp)