Diduga Gunakan Dana Representatif dan Terima Jasa Produksi, Direktur Perumda Dilaporkan ke Plt Bupati dan DPRD

- Rabu, 6 Januari 2021 | 14:37 WIB
BAHAS DUGAAN PELANGGARAN: Rapat DPRD Berau terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, (5/1).
BAHAS DUGAAN PELANGGARAN: Rapat DPRD Berau terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, (5/1).

TANJUNG REDEB - Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, dilaporkan ke Plt Bupati Berau dan Ketua DPRD Berau, oleh Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Ramlan Asri. Saipul dilaporkan karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran selama menjabat direktur.

Atas laporan itu, Selasa (5/1), DPRD Berau mengagendakan rapat dengan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal untuk memberikan klarifikasi. Namun, pada rapat yang juga dihadiri Plt Bupati Berau, Agus Tantomo, yang bersangkutan tidak menghadiri undangan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Ramlan Asri, menuturkan bahwa Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal diduga melakukan pelanggaran karena telah membagi-bagikan dan menerima jasa produksi tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada dirinya dan Ketua Dewan Pengawas. Sementara menurut Ramlan, Direktur dan Ketua Dewas Pengawas sama sekali tidak berhak menerima jasa produksi tersebut karena diangkat dan mulai menjabat terhitung 2019.

“Bukan hak mereka seharusnya. Jasa produksi tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 adalah hak direktur dan Ketua Dewan Pengawas sebelumnya,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan Ramlan, selama menjabat Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal sejak 2019, Saipul telah menggunakan dana representatif kurang lebih Rp 315 juta per tahun.

Sementara menurut Ramlan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, tidak mengatur atau tidak membolehkan Direktur BUMD menggunakan atau menganggarkan dana representatif. Bahkan selama menggunakan dana representatif itu, lanjutnya, Saipul Rahman tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaannya. “Inikan jadi pertanyaan mengapa tidak ada SPj (Surat Pertanggungjawaban),” bebernya.

Ramlan juga mengatakan, selama 2 tahun mengelola Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman tidak pernah sekalipun melaporkan dalam rapat akhir tahun tentang Silpa perusahaan. “Tahun anggaran 2020, dia (Saipul Rahman) telah membeli 3 unit mobil baru yang tidak dianggarkan dalam RKA Perumda Air Minum Batiwakkal Tahun 2020. Pengadaan 3 unit mobil tersebut tanpa persetujuan dan penyampaian kepada Dewan Pengawas tentang,” jelas Ramlan.

Ramlan juga menyanyangkan Saipul Ramlan tidak hadir saat rapat yang digelar DPRD Selasa (5/1) terkait laporan ini. “Padahal kami mau mendengarkan penjelasannya,” pungkasnya.

Plt Bupati Berau, Agus Tantomo, yang ditemui di kantor DPRD Berau mengakui sudah mengetahui tuduhan yang ditujukan ke Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu, rapat di kantor Perumda Air Minum Batiwakkal juga sempat dibahas. Agus mengatakan, ketika menerima laporan dugaan pelanggaran itu, dirinya langsung melakukan sidak ke Perumda Air Minum Batiwakkal. Hanya saat itu, direktur perumda sedang isolasi karena Covid-19.

Agus pun turut menyesalkan sikap pihak Perumda Air Minum Batiwakkal yang tidak hadir dalam pertemuan yang dilakukan di DPRD Berau. Seharusnya, kata dia, pertemuan di DPRD itu dimanfaatkan untuk memberikan klarifikasi. “Jadi sangat disayangkan tidak ada satupun dari mereka yang hadir. Seharusnya bisa selesai hari ini (kemarin, Red), jika yang bersangkutan hadir. Tapi nyatanya tidak ada, saya kecewa juga,” ujarnya.

“Jika alasannya Covid-19, tetapi 3 hari yang lalu sudah sembuh dan masuk kantor. Seharusnya kalau berhalangan, direktur mengirimkan utusannya ke kantor DPRD. Saya melihatnya selain tidak menghargai lembaga dewan yang telah mengundang, juga tidak mau memanfaatkan kesempatan ini untuk klarifikasi,” lanjut Agus.

Menurutnya, jika laporan Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal memang akan dibawa ke ranah hukum, maka ia sebagai pimpinan daerah akan menonaktifkan yang bersangkutan untuk memudahkan pemeriksaan oleh pihak berwajib. “Jika sudah dilaporkan, akan dinonaktifkan dulu. Tapi sampai saat ini belum ada pelaporan,” katanya.

Dikatakannya, ada belasan aduan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh salah seorang dewan pengawas. Menurutnya, dari belasan dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, satu saja laporan terbukti, maka bisa menjadi dasar untuk dipidanakan, termasuk memberhentikan dari jabatannya.

Sementara Ketua DPRD Berau, Madri Pani, mengatakan akan mengagendakan kembali pertemuan dengan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal terkait laporan yang disampaikan Sekretaris Dewan Pengawasa. “Kemungkinan pekan depan,” ujarnya.

Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku dirinya tidak menghadiri undangan rapat DPRD karena sedang isolasi mandiri, usai terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu. Dia meminta waktu untuk menjelaskan 12 tuduhan yang diarahkan kepada dirinya. “Nanti akan saya sampaikan secara gamblang, saat pertemuan selanjutnya. Saya minta maaf, masih isolasi mandiri,” tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X