PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, dilaporkan ke Plt Bupati Berau dan Ketua DPRD Berau, oleh Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Ramlan Asri. Saipul dilaporkan karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran selama menjabat direktur.
Atas laporan itu, Selasa (5/1), DPRD Berau mengagendakan rapat dengan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal untuk memberikan klarifikasi. Namun, pada rapat yang juga dihadiri Plt Bupati Berau, Agus Tantomo, yang bersangkutan tidak menghadiri undangan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Ramlan Asri, menuturkan bahwa Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal diduga melakukan pelanggaran karena telah membagi-bagikan dan menerima jasa produksi tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada dirinya dan Ketua Dewan Pengawas. Sementara menurut Ramlan, Direktur dan Ketua Dewas Pengawas sama sekali tidak berhak menerima jasa produksi tersebut karena diangkat dan mulai menjabat terhitung 2019.
“Bukan hak mereka seharusnya. Jasa produksi tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 adalah hak direktur dan Ketua Dewan Pengawas sebelumnya,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan Ramlan, selama menjabat Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal sejak 2019, Saipul telah menggunakan dana representatif kurang lebih Rp 315 juta per tahun.
Sementara menurut Ramlan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, tidak mengatur atau tidak membolehkan Direktur BUMD menggunakan atau menganggarkan dana representatif. Bahkan selama menggunakan dana representatif itu, lanjutnya, Saipul Rahman tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaannya. “Inikan jadi pertanyaan mengapa tidak ada SPj (Surat Pertanggungjawaban),” bebernya.
Ramlan juga mengatakan, selama 2 tahun mengelola Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman tidak pernah sekalipun melaporkan dalam rapat akhir tahun tentang Silpa perusahaan. “Tahun anggaran 2020, dia (Saipul Rahman) telah membeli 3 unit mobil baru yang tidak dianggarkan dalam RKA Perumda Air Minum Batiwakkal Tahun 2020. Pengadaan 3 unit mobil tersebut tanpa persetujuan dan penyampaian kepada Dewan Pengawas tentang,” jelas Ramlan.