LSM Soroti Penambangan Pasir di Alur Sungai

- Rabu, 6 Januari 2021 | 14:59 WIB
BUTUH KEPASTIAN HUKUM: Salah satu kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di alur Sungai Kelay, tepatnya di depan Keraton Sambaliung, Senin (4/1) lalu.
BUTUH KEPASTIAN HUKUM: Salah satu kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di alur Sungai Kelay, tepatnya di depan Keraton Sambaliung, Senin (4/1) lalu.

SAMBALIUNG – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Negara Anti Korupsi (Benak) Berau, Alfian, menyoroti aktivitas penambangan pasir di alur sungai yang diduga ilegal. Pasalnya, dari informasi yang didapatnya, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan menggunakan perahu tersebut, tidak mengantongi izin dari instansi yang berwenang. Tapi di lain sisi, dirinya juga mempertanyakan soal kewenangan perizinan penambangan pasir di alur sungai, karena berkaitan dengan alur pelayaran.

“Kalau bicara soal ini pertambangan, memang beberapa tahun lalu kewenangan kabupaten sudah ditarik ke provinsi. Tapi khusus tambang pasir di alur sungai ini, jelas KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) ikut andil, minimal dengan memberikan rekomendasi. Karena itu berada di alur sungai, alur pelayaran,” katanya saat menghubungi Berau Post.

Untuk itu, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dirinya meminta Pemkab dan DPRD Berau, segera melakukan koordinasi ke provinsi. “Supaya persoalan ini tidak menjadi bola liar,” ujarnya.

Sebab, jika aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat selama ini ilegal, maka masyarakat yang melakukannya akan berhadapan dengan persoalan hukum. Sehingga, dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.

“Tapi lagi-lagi, itu tidak menyelesaikan masalah,” katanya. Malah akan menimbulkan masalah baru, karena akan terjadi kelangkaan pasir di Bumi Batiwakkal. Imbasnya, kegiatan pembangunan yang dicanangkan pemerintah akan terhambat.

“Makanya, jangan masyarakat dibuat bingung. Kalau mau disetop, ya setop semua. Kalau memang ada yang diberi dispensasi, sambil mengurus perizinannya, harus ada instansi yang berani tanggung jawab. Minimal dengan memberikan rekomendasinya kepada masyarakat,” jelasnya.

Dampak lain yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan pasir, lanjut Alfian, sebenarnya tidak merugikan. Karena akan meminimalisasi pendangkalan sungai yang menjadi perlintasan kapal-kapal pengangkut batu bara maupun angkutan logistik masyarakat. “Cuma pemerintah harus menertibkan, karena setiap penambangan pasir pada alur sungai, bisa berpotensi memberi kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) asal jelas regulasinya,” ujarnya.

“Makanya kami harap ada kepastian hukum dari Pemprov Kaltim yang disuarakan oleh Pemkab dan DPRD Berau,” pungkasnya. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X