Tak Prokes, Penghulu Boleh Menolak

- Kamis, 7 Januari 2021 | 20:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

GUNUNG TABUR - Seiring tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau, angka pernikahan di Kelurahan Gunung Tabur mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir.

Dari data Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Tabur, pada November 2020 lalu tercatat 21 pernikahan dan menurun menjadi 17 pernikahan pada Desember. "Hingga minggu pertama tahun ini, sudah ada 4 pernikahan yang dilaksanakan," kata Kepala KUA Gunung Tabur, Edi Suprayitno.

Meski penurunannya tak terlalu signifikan, ia menegaskan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat akad pernikahan wajib dilaksanakan. Masker menjadi barang wajib yang dikenakan setiap orang yang hadir, dan sebisa mungkin menjaga jarak.

"Pasangan yang menikah di KUA atau di rumah hanya diikuti 10 orang. Sedangkan, peserta yang melaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, bisa diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang," tuturnya.

"Apabila itu tidak dipenuhi, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah. Disertai alasan penolakan secara tertulis yang diketahui aparat keamanan,” tutupnya. (*/fif/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X