Sebab, vaksin bekerja dengan memaparkan bagian kecil dari virus agar sistem imun bisa belajar mengenali sumber penyakit itu.
Dengan memberikan lebih dari satu dosis vaksin, berarti memperbesar kemungkinan sistem imun tubuh untuk mempelajari virus, dan mencari cara menangkal infeksi berikutnya.
Sebab, sistem imun perlu waktu lewat paparan yang lebih lama untuk mengetahui bagaimana cara efektif melawan virus. Vaksin membantu sistem imun lebih dulu memicu produksi antibodi spesifik, agar lebih siap ketika virus asli masuk.
Pemberian vaksin dua kali memberi kesempatan sistem imun tubuh untuk memproduksi lebih banyak antibodi. Mereka juga memberi tubuh pasokan sel memori yang kuat terhadap suatu virus. Agar tubuh memiliki ingatan yang cukup kuat dan lama terhadap virus tertentu setelah terpapar.
Sebab, sel memori tidak bertahan selamanya. Ia akan mati seiring waktu. Dengan pemberian vaksin dua kali, tubuh terpapar lebih banyak antigen. Sehingga, sistem imun membuat lebih banyak sel memori. Hal ini memicu respons antibodi yang lebih cepat dan lebih efektif di masa mendatang.
Sementara itu, mengenai kesiapan penanganan limbah vaksin, Iswahyudi juga memastikan kesiapan pihaknya. Dikatakan, semua Anti Diphtheria Serum (ADS) yang telah digunakan harus disimpan ke dalam safety box. Serta tidak membuang sampah lain ke dalam safety box. Setelah safety box terisi nyaris penuh, safety box tersebut akan diberi label nama tempat pelayanan dan tanggal pelayanan, dan harus ditempatkan di tempat yang aman dengan kondisi tertutup dan jauh dari jangkauan masyarakat. Limbah lainnya seperti vial vaksin, alkohol swab, kapas, masker medis, dan sarung tangan, dibuang ke dalam kantung plastik khusus limbah medis, yang diberi tanda limbah medis. Setiap limbah medis tersebut akan dipisahkan, untuk memudahkan dalam penghitungan dan pengecekan saat terjadi KIPI (kejadian medis yang tidak diinginkan). Limbah yang telah terkumpul tersebut kemudian harus dimusnahkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Untuk menghindari kebocoran wadah kosong dan kemasan vaksin ke jalur ilegal, penyerahan limbah disertai dengan berita acara penyerahan atau pemusnahan.