Kemenhub dan PT MSK Teken Kerja Sama

- Selasa, 12 Januari 2021 | 19:39 WIB
KERJA SAMA: Direktur Utama PT PASN Nuhgrahi Mawan (dua kanan) dan Direktur Utama PT MSK, Ayi Prayana (dua kiri) usai penandatanganan kerja sama untuk pengelolaan tanah dan bangunan di KUPP Tanjung Redeb sebagai lahan penumpukan peti kemas, disaksikan Kepala KUPP Tanjung Redeb Hotman Siagian, di Jakarta, kemarin (11/1).
KERJA SAMA: Direktur Utama PT PASN Nuhgrahi Mawan (dua kanan) dan Direktur Utama PT MSK, Ayi Prayana (dua kiri) usai penandatanganan kerja sama untuk pengelolaan tanah dan bangunan di KUPP Tanjung Redeb sebagai lahan penumpukan peti kemas, disaksikan Kepala KUPP Tanjung Redeb Hotman Siagian, di Jakarta, kemarin (11/1).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, menyerahterimakan Barang Milik Negara (BMN) melalui perjanjian sewa berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah pada Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, untuk dioperasikan sebagai lahan lapangan penumpukan peti kemas.

Penandatanganan dan penyerahterimaan perjanjian sewa ini dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, selaku pihak pertama, kepada Direktur Utama PT Mitra Samudera Kreasi (MSK), Ayi Prayana, selaku pihak kedua, disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (11/1).

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono, menyampaikan bahwa perjanjian sewa tersebut dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan BMN berupa lahan lapangan penumpukan pada KUPP Kelas II Tanjung Redeb, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penandatanganan naskah perjanjian ini, lanjut Andi, merupakan bentuk tanda saling dukung dalam meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya KUPP Tanjung Redeb dengan PT Mitra Samudera Kreasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Sebagaimana pernah disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, bahwa kita harus dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan sebaik mungkin, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara. Maksimalkan aset yang ada. Jika tidak mampu, maka bisa dikerjasamakan dengan pemerintah daerah atau stakeholder yang berminat, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini pengelola aset, yakni Kementerian Keuangan,” terang Andi.

Andi melanjutkan, selain dapat memberikan nilai positif pada peningkatan penerimaan negara, penandatanganan naskah perjanjian ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Berau, sehingga dapat sejalan dengan arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan, untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah di Indonesia.

“Hendaknya keberadaan Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut di berbagai daerah Indonesia dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, baik dalam menggerakkan perekonomian, menjamin kelancaran logistik, distribusi, dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Andi berharap seluruh pihak dapat bekerja sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai dengan aturan dan ketentuan serta tupoksi masing-masing dalam mengoptimalkan potensi Pelabuhan Tanjung Redeb. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Berau dan Kaltim.

Di tempat yang sama, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, mengungkapkan bahwa perjanjian sewa BMN berupa sebagian tanah atau bangunan pada KUPP Tanjung Redeb ini, berlaku selama tiga tahun. Namun dapat dilakukan perpanjangan atas kesepakatan para pihak, setelah mendapat persetujuan pengelola BMN.

“Setelah serah terima dilaksanakan, PT Samudera Kreasi akan bertanggung jawab terhadap operasional lahan lapangan penumpukan seluas 1.200 meter persegi, 2.262 meter persegi, dan 1.157 meter persegi yang dikerjasamakan. Selain itu, tentunya berkewajiban untuk melakukan pengamanan dan menyediakan seluruh biaya pemeliharaan, termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan objek sewa,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT MSK, Ayi Paryana, mengatakan pihaknya selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapatkan amanah dari Kementerian Perhubungan, menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kesempatan yang telah diberikan, dan mendukung penuh tugas pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dari dan ke kapal, serta meningkatkan pelayanan publik, khususnya pada lapangan penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Redeb. Termasuk tentunya, berkontribusi terhadap penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Tanjung Redeb memiliki lokasi yang sangat strategis di Kaltim bagian utara, sehingga menjadi penopang perekonomian bagi dua provinsi, yakni Kaltim dan Kaltara. Untuk itu, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.

KERJA SAMA PT MSK DAN PT PASN

Usai penandatanganan perjanjian sewa BMN antara KUPP Kelas II Tanjung Redeb dengan PT MSK selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP), langsung dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara PT MSK dengan PT Prima Anugrah Sejahtera Nusantara (PASN), dalam pelaksanaan pengelolaan BMN di Pelabuhan Tanjung Redeb.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X