Untuk diketahui, dilansir dari jawapos.com, keputusan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac halal dan suci itu diambil dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI yang digelar di Jakarta, Jumat (8/1) lalu. Ada tiga vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang dikaji. Yaitu, Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Meski hasil kajian sudah keluar, fatwa komplet dari MUI masih menunggu izin keamanan dari BPOM. Sebab, saat ini MUI baru menyelesaikan kajian terkait kehalalan.
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, keputusan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci ditetapkan setelah diskusi panjang serta mendengarkan penjelasan para auditor. Namun, dia menegaskan bahwa fatwa MUI belum final. “Ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy (kemanjuran, Red) dari BPOM,” tuturnya.
Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan setelah mengkaji hasil audit dari tim khusus. Tim tersebut terdiri atas Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI. Tim itu telah berpengalaman dalam proses audit vaksin MR. Mereka juga bergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan BPOM sejak Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di Tiongkok. (aky/sam)