Tetap Utamakan Pelayanan

- Kamis, 14 Januari 2021 | 20:03 WIB
WFH: Pemerintah Kabupaten Berau menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai sejak Selasa (12/1). Kebijakan ini mengikuti instruksi Pemerintah Pusat.
WFH: Pemerintah Kabupaten Berau menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai sejak Selasa (12/1). Kebijakan ini mengikuti instruksi Pemerintah Pusat.

TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau masuk zona merah dalam penyebaran Covid-19 dengan total kasus terkonfirmasi 1.700 kasus per 13 Januari 2021. Untuk menekan penularan dan penyebaran Covid-19, Pemkab Berau memberlakukan aturan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai.

Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, sebelumnya Pemkab Berau telah menerapkan WFH 50 persen sebagai salah satu cara meminimalisasi kasus Covid-19. Namun, lanjut Agus, Pemerintah Pusat punya kebijakan lain yang lebih ketat, yakni menerapkan WFH 75 persen. “Diterapkan WFH 75 persen ini sesuai dengan instruksi Permintaan Pusat. Aturan dari pusat sudah tegas, sehingga harus mengikuti aturan tersebut,” jelasnya, Selasa (12/1)

Selain itu, kata dia, langkah ini diambil setelah sepekan di tahun 2021, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Berau terus meningkat, hingga yang masih menjalani perawatan mencapai 444 kasus. Untuk penerapan WFH diberlakukan 75 persen pegawai bekerja dari rumah dan 25 persen pegawai bekerja di kantor. “Langkah ini untuk meminimalisasi kontak, dan menurunkan angka penularan Covid-19,” katanya.

Ia mengatakan, penerapan WFH 75 persen ini dimulai Selasa (12/1) hingga Senin (25/1). Namun ia belum bisa memastikan apakah nantinya WFH ini diperpanjang atau tidak. “Kita lihat dulu situasinya ke depan seperti apa. Jika kasus Covid-19 belum melandai, tentu WFH akan diperpanjang,” ungkapnya.

Agus juga menegaskan, meskipun WFH 75 persen bagi pegawai, ia meminta jajarannya tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak terlalu menunggu untuk mengurus sesuatu. “Tetap utamakan pelayanan. Jangan sampai karena WFH masyarakat jadi korban,” tegasnya.

Dia juga menegaskan tidak akan melonggarkan peraturan pendisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X