Bocah 13 Tahun Dicabuli Kakak dan Ayah Kandung

- Kamis, 14 Januari 2021 | 20:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SEGAH – Beberapa pekan terakhir, masyarakat di Kecamatan Segah diramaikan dengan cerita aksi pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun yang dilakukan kakak dan ayah kandung.

Mendengar cerita itu, personel Polsek Segah langsung melakukan penelusuran, hingga mengarah pada dua nama masing-masing berinisial AA dan AAL.

Sebelum memeriksa keduanya disebut Kapolres Berau AKPB Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Segah AKP Faisal Hamid, jajarannya lebih dulu memeriksa sang ibu yang langsung membenarkannya. Sang ibu katanya harus memendam hal itu cukup lama, bahkan saat mereka masih tinggal di Sulawesi.

“Ibunya bilang takut melapor karena mendapat ancaman dari AAL, merupakan suaminya. Kenapa cerita ini sampai keluar, karena korban rupanya menceritakan itu ke masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (11/1). Perbuatan bejat itu jelas Faisal, bermula saat AA sedang menonton film dewasa di handphonenya. Korban yang saat itu tidak mengerti ikut menyaksikannya, hingga nafsu menguasai AA disusul tangannya yang meraba kemaluan korban.

Beberapa hari berselang, korban pun menceritakan hal itu kepada ayahnya. AAL yang mendengar cerita itu justru menyebut ingin memeriksanya. “Hingga kini, setidaknya korban sudah mendapat perlakuan itu sebanyak 10 kali,” lanjut Faisal.

Atas perbuatannya, AA dan AAL disangkakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Segah. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X