Sasar Titik Kumpul Masyarakat

- Jumat, 15 Januari 2021 | 20:06 WIB
OPERASI YUSTISI: Tim Gabungan melakukan operasi yustisi terkait penerapan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, kemarin (14/1).
OPERASI YUSTISI: Tim Gabungan melakukan operasi yustisi terkait penerapan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, kemarin (14/1).

TANJUNG REDEB - Tim gabungan dari Polres Berau, Kodim 0902/trd, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Berau, menggelar Operasi Yustisi, di 8 titik di kawasan Tanjung Redeb, Kamis (14/1) sejak pukul 08.00 Wita.

Operasi ini terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dikatakan Rahadian, penyidik Pegwai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Berau, dalam operasi ini tim gabungan masih menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Yakni menahan identitas yang bersangkutan dan membersihkan sampah. “Untuk tahap awal ini kami masih menerapkan sanksi sosial yakni membersihkan sampah,” katanya, kemarin (14/1).

Namun dalam operasi selanjutnya, jika masih banyak yang melanggar, tentu akan diberlakukan sanksi denda sebesar Rp 150 ribu. “Kami menemukan masih banyak pelanggar. Artinya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih kurang,” jelasnya.

Sementara Kepala BPBD Berau, Thamrin menuturkan, tim gabungan sebenarnya akan menyasar 22 titik sesuai dengan kesepakatan dalam rapat sebelumnya. Namun, karena kekurangan personil, tim hanya bisa menyasar 8 titik. Sedangkan 14 titik lainnya akan dilakukan secara bergilir.

Thamrin mengungkapkan, Operasi Yustisi akan dilakukan sebanyak 3 kali dalam sehari, yakni pada pukul 08.00-09.00 Wita, pukul 16.00-17.00 Wita, dan pukul 20.00-21.00 Wita. Titik yang disasar yakni kawasan yang biasanya menjadi tempat berkumpul masyarakat, seperti kawasan Tepian Ahmad Yani dan Tepian Pulau Derawan. “Sudah kami petakan titik sasarannya. Tinggal pelaksanaannya saja,” tegasnya.

Thamrin menegaskan, dalam operasi selanjutnya, pihaknya akan menerapkan sanksi atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Yakni denda sebesar Rp 150 ribu jika tidak memakai masker.

“Sebelumnya penerapan denda masih ragu, karena dalam Perbup 52 Tahun 2020, ada aturannya bahwa harus sanksi sosial dulu. Sekarang Perbup sudah direvisi, jadi sudah tidak ada lagi sanksi sosial,” jelasnya. “Tadi (kemarin, Red) ada beberapa orang yang amankan. Untuk pembayaran denda yakni dengan transfer melalui rekening Bank Kaltimtara. Uang denda itu masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X