Penerapan Prokes Belum Maksimal

- Jumat, 15 Januari 2021 | 20:08 WIB
PENERAPAN PROKES: Komisi I DPRD Berau menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPBD Berau, membahas penerapan Perbup Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (14/1).
PENERAPAN PROKES: Komisi I DPRD Berau menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPBD Berau, membahas penerapan Perbup Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (14/1).

TANJUNG REDEB - Penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang belum sepenuhnya diterapkan masyarakat jadi perhatian serius Komisi I DPRD Berau. Karena itu, Kamis (14/1), Komisi I menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin.

Pertemuan itu membahas pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menurut Ketua Komisi I, Peri Kombong, sejauh ini masih ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal, penerapan disiplin prokes ini telah lama diberlakukan Pemkab Berau maupun Satgas Penanganan Covid-19. Belum disiplinnya penerapan prokes ini terlihat banyaknya kasus transmisi lokal yang sumber penularannya tidak diketahui, sehingga kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat drastis. Pada akhir Desember 2020 lalu, totak kasus terkonfirmasi di Kabupaten Berau mencapai 1.200 kasus. Bahkan hingga pertengahan Januari 2021, sudah mencapai 1.740 kasus.

“Penerapan prokes di masyarakat masih belum maksimal. Terlebih pada pelaku usaha, masih kurang sadar menerapkan prokes. Makanya perlu penanganan serius untuk masalah ini,” tegas Peri.

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, perlu penekanan agar penerapan rotokol kesehatan lebih disiplin lagi. Apalagi sudah ada peraturan bupati sebagai dasar hukumnya. Jika selama ini belum ada penindakan, ke depannya, kata dia, harus bisa menerapkan sanksi administrasi kepada siapa saja yang melanggar prokes. “Memberikan efek jera kepada okunum-oknum pelanggar prokes Covid-19 tidak salah, kan didasari perbup,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya mendukung terbitnya Perbup Berau terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan tersebut, mengingat pandemi saat ini sedang meningkat dan berimbas pada ekonomi. “Kami menekankan kepada Satgas Covid-19 supaya sanksi diterapkan secara tegas, dan berikan pemahaman kepada masyarakat. Begitu juga dengan lokasi wisata, jika sudah ada larangan membuka, wajib ditutup. Dalam artian, ditutup sementara sembari menyusun prokes yang baru,” ujarnya.

Peri juga meminta pelaksaan pendisiplinan prokes di lapangan tidak hanya berlaku untuk THM (tempat hiburan malam), warung makan, maupun wisata. Tapi juga untuk masyarakat umum yang kerap berkumpul tanpa menggunakan masker.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi menuturkan, pihaknya terus melakukan imbauan kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun media massa mengenai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Namun, masyarakat masih terkesan cuek dengan imbauan dari tim. “Dengan adanya perbup tersebut, seharusnya masyarakat sudah sadar. Tapi kenyataannya masih ada segelintir oknum dengan santai melanggar,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Iswahyudi menyebutkan, hingga 14 Januari 2021, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Berau mencapai 1.700 kasus, dengan kesembuhan mencapai 1.308 kasus. Sedangkan yang menjalani perawatan sebanyak 409 kasus.

“Masih banyak yang menganggap remeh prokes tersebut, sudah terpapar, baru mengeluh,” ucapnya.

Sementara Kepala BPBD Berau, Thamrin menuturkan, untuk penerapan prokes dan sanksi seperti dalam perbup, saat ini sudah dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 melalui kegiatan operasi yustisi, termasuk memberikan penindakan bagi pelanggar. Dengan direvisinya Perbup 52 Tahun 2020 menjadi Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2021, pihaknya tidak akan memberikan ampun bagi masyarakat yang melanggar prokes. “Sudah direvisi, jadi tidak ada lagi sanksi sosial, langsung sanksi administrasi atau denda,” ucapnya.

Sanksi administrasi tersebut sebesar Rp 150 ribu. Dengan jaminan identitas dari pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Kat dia, jika sanksi belum terbayarkan melalui Bank yang ditunjuk, maka identitas pelaku akan tetap ditahan. “Saat ini sudah dilakukan operasi yustisi sehari tiga kali,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X