Berdampak pada Peningkatan Perekonomian

- Jumat, 15 Januari 2021 | 20:12 WIB
MAKIN LUAS: Lahan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Redeb akan diperluas seiring ditekennya kerja sama antara KUPP Tanjung Redeb dengan PT MSK di Jakarta, Senin (11/1) lalu.
MAKIN LUAS: Lahan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Redeb akan diperluas seiring ditekennya kerja sama antara KUPP Tanjung Redeb dengan PT MSK di Jakarta, Senin (11/1) lalu.

TANJUNG REDEB – Kerja sama pemanfaatan lahan dan bangunan di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, mendapat apresiasi Ketua DPRD Berau Madri Pani.

Menurut Madri, kerja sama antara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb dengan PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan PT Prima Anugrah Sejahtera Nusantara (PASN), untuk memanfaatkan lahan dan bangunan ‘tidur’ di pelabuhan untuk dijadikan lapangan penumpukan peti kemas, akan memberikan peningkatan pada pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang secara tidak langsung juga akan mempercepat perputaran perekonomian daerah.

“Selagi berdampak pada peningkatan ekonomi di daerah, harus kita beri dukungan, malah harus diapresiasi,” katanya kepada Berau Post kemarin (14/1).

Selain mengapresiasi kesepakatan kerja sama tersebut, dirinya tetap berpesan kepada seluruh stakeholder kepelabuhanan, agar terus melakukan pembenahan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

“Itu yang terpenting juga, pelayanan kepada masyarakat. Menjaga kelancaran arus distribusi barang di pelabuhan, karena akan mempengaruhi pertumbuhan perekonomian di masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, melalui KUPP Kelas II Tanjung Redeb, menyerahterimakan Barang Milik Negara (BMN) melalui perjanjian sewa berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah pada Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, untuk dioperasikan sebagai lahan lapangan penumpukan peti kemas.

Penandatanganan dan penyerahterimaan perjanjian sewa ini dilakukan oleh Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, selaku pihak pertama, kepada Direktur Utama PT Mitra Samudera Kreasi (MSK), Ayi Prayana, selaku pihak kedua, disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (11/1).

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono, menyampaikan bahwa perjanjian sewa tersebut dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan BMN berupa lahan lapangan penumpukan pada KUPP Kelas II Tanjung Redeb, sehingga dapat meningkatkan PNBP.

Penandatanganan naskah perjanjian ini, lanjut Andi, merupakan bentuk tanda saling dukung dalam meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya KUPP Tanjung Redeb dengan PT MSK sebagai BUP.

“Sebagaimana pernah disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, bahwa kita harus dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan sebaik mungkin, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara. Maksimalkan aset yang ada. Jika tidak mampu, maka bisa dikerjasamakan dengan pemerintah daerah atau stakeholder yang berminat, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini pengelola aset, yakni Kementerian Keuangan,” terang Andi.

Andi melanjutkan, selain dapat memberikan nilai positif pada peningkatan penerimaan negara, penandatanganan perjanjian ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Berau, sehingga dapat sejalan dengan arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan, untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah di Indonesia.

Di tempat yang sama, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, mengungkapkan bahwa perjanjian sewa BMN berupa sebagian tanah atau bangunan pada KUPP Tanjung Redeb ini, berlaku selama tiga tahun. Namun dapat dilakukan perpanjangan atas kesepakatan para pihak, setelah mendapat persetujuan pengelola BMN.

“Setelah serah terima dilaksanakan, PT Samudera Kreasi akan bertanggung jawab terhadap operasional lahan lapangan penumpukan seluas 1.200 meter persegi, 2.262 meter persegi, dan 1.157 meter persegi yang dikerjasamakan. Selain itu, tentunya berkewajiban untuk melakukan pengamanan dan menyediakan seluruh biaya pemeliharaan, termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan objek sewa,” jelasnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X