Subsidi Turun, Iuran Naik

- Jumat, 15 Januari 2021 | 20:16 WIB
Johansyah
Johansyah

TANJUNG REDEB – Sejak 1 Januari 2021, iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan cabang Berau, Johansyah.

Kenaikan tersebut dijelaskannya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikkan iuran jaminan kesehatan ini dikarenakan pemerintah menurunkan subsidi yang diberikan. Dari Rp 16.500 menjadi Rp 7 ribu.

Dengan begitu, peserta kelas III mandiri pun harus membayar iuran menjadi Rp 35 ribu setiap bulannya dari  yang sebelumnya Rp 25.500.

“Sebenarnya sama aja, tetap Rp 42 ribu untuk kelas tiga. Tapi karena subsidi yang diberikan hanya Rp 7 ribu, makanya peserta harus membayar Rp 35 ribu,” katanya kepada Berau Post beberapa waktu lalu.

Lanjut Johansyah, kenaikan iuran ini diberlakukan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU). Sehingga saat ini untuk kelas I iurannya sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 35.000.

Sementara untuk pekerja penerima upah (PPU), ia menyebut tidak mengalami perubahan. Tetap 5 persen dari gaji atau upah per bulan. “Ketentuannya 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta,” tuturnya.

Saat ini, BPJS Kesehatan cabang Berau mencatat sekitar 178 ribu peserta di Bumi Batiwakkal-sebutan Berau. Meski begitu, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftar sebagai peserta.

Terlebih untuk pengurusan di BPJS Kesehatan diterangkannya sudah semakin mudah. Karena masyarakat dapat melakukannya di rumah lewat aplikasi yang tersedia. “Bisa diunduh di Google play store Mobile JKN,” ucapnya.

Kemudahan pengurusan maupun pendaftaran BPJS Kesehatan ini, tak terlepas dari kondisi pandemi yang terjadi saat ini. Karena dengan memanfaatkan aplikasi yang ada, masyarakat lebih dimudahkan dan tak perlu keluar rumah.

“Selain mengurus kartu, melakukan pelayanan, aplikasi itu juga dibuat bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan. Sehingga masyarakat lebih mudah untuk ke depannya,” pungkasnya. (*/adf/arp)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X