PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Sejak 1 Januari 2021, iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan cabang Berau, Johansyah.
Kenaikan tersebut dijelaskannya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikkan iuran jaminan kesehatan ini dikarenakan pemerintah menurunkan subsidi yang diberikan. Dari Rp 16.500 menjadi Rp 7 ribu.
Dengan begitu, peserta kelas III mandiri pun harus membayar iuran menjadi Rp 35 ribu setiap bulannya dari yang sebelumnya Rp 25.500.
“Sebenarnya sama aja, tetap Rp 42 ribu untuk kelas tiga. Tapi karena subsidi yang diberikan hanya Rp 7 ribu, makanya peserta harus membayar Rp 35 ribu,” katanya kepada Berau Post beberapa waktu lalu.
Lanjut Johansyah, kenaikan iuran ini diberlakukan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU). Sehingga saat ini untuk kelas I iurannya sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 35.000.
Sementara untuk pekerja penerima upah (PPU), ia menyebut tidak mengalami perubahan. Tetap 5 persen dari gaji atau upah per bulan. “Ketentuannya 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta,” tuturnya.