BKSDA Selamatkan 49 Ekor Satwa Dilindungi

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 19:53 WIB
SATWA DILINDUNGI: BKSDA menunjukkan salah satu satwa dilindungi yang diserahkan masyarakat. Periode 2020, BKSDA Wilayah Kerja Berau menyelamatkan 49 satwa dilindungi.
SATWA DILINDUNGI: BKSDA menunjukkan salah satu satwa dilindungi yang diserahkan masyarakat. Periode 2020, BKSDA Wilayah Kerja Berau menyelamatkan 49 satwa dilindungi.

TANJUNG REDEB – Dalamsetahun terakhir, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, menyelamatkan dan menerima sebanyak 49 satwa yang dilindungi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Kaltim, Wilayah Kerja Berau, Dheny Mardiono mengatakan, 49 satwa dilindungi yang diterima pihaknya itu diantaranya Orangutan Kalimantan, Elang, Rangkong Badak, bahkan Buaya Muara. (lihat grafis).

“Paling banyak Buaya Muara, sebanyak 36 ekor. Terdiri dari 11 jantan dan 25 betina,” ujarnya, Jumat (15/1).

Buaya tersebut, lanjut Dheny dikirim ke Balikpapan untuk dijadikan indukan. Di Balikpapan, buaya tidak dilepasliarkan, tetapi ditempatkan di penangkaran.

Lebih lanjut dikatakannya, seluruh satwa yang dilindungi merupakan penyerahan dari masyarakat. Beberapa hewan bahkan diserahkan dalam keadaan terluka. Seperti pada 12 Agustus 2020, masyarakat menyerahkan Elang Brontok dalam keadaan luka di bagian mata. Sehingga tidak langsung dilepasliarkan karena harus menjalani perawatan terlebih dahulu. “Jika langsung dilepaskan, kasihan, bisa saja dia diserang sama hewan lain. Makanya tunggu pulih dulu,” ucapnya.

Selain itu, terdapat dua satwa yang sudah sangat sulit ditemukan di Kabupaten Berau, yaitu Orangutan Kalimantan. Karena itu, Dheny mengapresiasi masyarakat yang menyerahkan satwa dilindungi tersebut ke BKSDA. “Saat ini yang direhabilitasi ada 19 ekor. Itu dari sekitaran Berau dan Thailand,” ucapnya.

Dheny belum mengetahui jumlah pasti orangutan yang ada di Kalimantan, karena tersebar. Namun, jumlahnya kemungkinan mengalami penurunan. Seperti diketahui, Orangutan merupakan hewan asli Pulau Kalimantan. Orangutan Kalimantan masuk dalam Genus Pongo yang dapat ditemukan di Asia. Orangutan Kalimantan bisa hidup selama 35 sampai 40 tahun. “Orangutan Borneo memiliki ukuran tubuh lebih besar daripada yang di Sumatera, dan memiliki rambut pendek berwarna cokelat gelap atau kemerahan,” tuturnya.

Selain Orangutan, lanjut Dheny, juga ada tiga ekor Owa Kelempiau atau nama latinnya Hylobates Muelleri, telah diserahkan ke BKSDA Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Selain itu pihaknya juga menerima Kukang Kalimantan (Nycticebus Menagensis). Binatang ini kata dia masuk dalam satwa yang dilindungi sesuai dengan Permen LHK  Nomor: 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. “Diserahkan kepada kami dengan kondisi tangan kanannya luka, sehingga dilakukan perawatan, dan terpaksa diamputasi. Kondisinya sudah mulai normal, itu juga akan kami lepas liarkan,” tutupnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X