Mulai Tegas, Operasi Setiap Hari

- Minggu, 17 Januari 2021 | 19:31 WIB
TERJARING: Operasi yustisi penegakan peraturan bupati Berau tentang penerapan protokol kesehatan, di Pasar Sanggam Adji Dilayas, kemarin (16/1).
TERJARING: Operasi yustisi penegakan peraturan bupati Berau tentang penerapan protokol kesehatan, di Pasar Sanggam Adji Dilayas, kemarin (16/1).

TANJUNG REDEB - Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana (BPBD), Polres Berau, Kodim 0902/trd, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Berau, kembali melakukan operasi yustisi, Sabtu (16/1).

Kali ini, operasi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ini dipusatkan di kompleks Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD).

Dalam operasi yang dimulai pukul 08.00 Wita - 09.00 Wita itu, puluhan warga terjaring melanggar protokol kesehatan. Pantauan media ini di lapangan, dalam waktu 10 menit, 15 orang berhasil diamankan dan diberi sanksi berbeda. Ada yang disanksi sosial mengumpulkan sampah, dan ada yang disanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 150 ribu.

Menurut Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Berau, Rifai, operasi kali ini difokuskan di 4 titik. Yakni di kawasan simpang empat kilometer 5 dan tiga titik di kompleks Pasar Sanggam Adji Dilayas. Yaitu di pintu masuk bagian depan, pintu keluar bagian depan, dan pintu masuk bagian belakang. “Rencananya operasi yustisi di kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas akan dilakukan setiap hari,” kata Rifai, kemarin (16/1).

Dikatakannya, kawasan Pasar SAD merupakan salah satu objek yang paling banyak didatangi masyarakat. Sehingga, pemantauan akan lebih difokuskan di lokasi tersebut. Maka dari itu, jumlah personel yang akan diturunkan juga akan ditambah. “Selain berjaga di pintu masuk dan pintu keluar, kami juga akan berkeliling di dalam pasar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Berau, Thamrin menuturkan, ada dua sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring di kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas. Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan warga yang menggunakan masker tapi tidak menutupi mulut dan hidung, hanya menutupi dagu, diberi sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan pasar.

“Banyak masyarakat yang menggunakan masker tapi hanya menutupi dagu. Tidak ada fungsinya itu. makanya tetap diberi sanksi,” ucapnya.

Dikatakannya, tim gabungan akan mengambil tindakan tegas karena masih rendahnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker. Hal ini terlihat dari operasi yustisi yang dilakukan baru beberapa menit, tim gabungan sudah menjaring puluhan pelanggar. Thamrin berharap, sanksi tegas ini bisa memberikan efek jera masyarakat sehingga lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. “Kami akan operasi setiap hari untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan di tengah meningkatnya kasus Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Rizal, seorang warga yang terjaring razia, mengaku menyesali perbuatan karena keluar rumah tidak menggunakan masker. Ia menuturkan, hal ini merupakan pelajaran bagi dirinya agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan “Iya pastinya menyesal. Karena melanggar, ya saya bayar denda,” singkatnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X