TANJUNG REDEB – Jumlah perceraian pada tahun 2020 mencapai 595 kasus. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 627 kasus.
Panitra Hukum Muda Pengadilan Agama Berau, Muhammad Arsyad mengatakan, terjadinya penurunan kasus perceraian ini tak terlepas dari pandemi Covid-19. Di mana pihaknya melakukan pembatasan pengajuan perkara di masa karantina daerah. Yaitu hanya menerima lima perkara dalam sehari.
“Untuk sekarang per hari bisa mencapai 15 pengajuan. Dan terjadi peningkatan pengajuan ketika masa new normal diberlakukan,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus perceraian yang terjadi di Berau diakibatkan beberapa faktor. Khusus tahun 2020, ia menyebutkan faktor utamanya yaitu perkelahian secara terus-menerus, permasalahan ekonomi, permasalahan hukuman penjara, meninggalkan salah satu pihak hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam prosesnya, Arsyah menerangkan, beberapa tahapan yang dijalani pasangan yang ingin bercerai. Seperti wajib menghadiri persidangan, kemudian mendapat nasehat dari majelis hakim dan dilakukan mediasi jika masih berkeras untuk berpisah.
“Itu salah satu upaya Pengadilan Agama untuk mempertahankan pasangan,” tuturnya.
Namun, jika memang tidak dapat diperbaiki, maka pihaknya akan memutuskan pasangan bersangkutan resmi berpisah setelah mengikuti proses perceraian.
Dari kasus yang terdata di tahun 2020, dirinya mengungkapkan, tidak ada pasangan yang membatalkan maupun rujuk kembali. Berbeda dibandingkan tahun 2019, di mana terdapat satu pasangan yang akhirnya kembali rujuk setelah dilakukan mediasi.
“Namun tidak bertahan lama. Setelah kembali menikah, mereka mengajukan gugatan kembali,” pungkasnya. (*/adf/arp)