PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Agus Tantomo, mengatakan bahwa langkanya material pasir di Kabupaten Berau bukan permasalahan sepele. Pasalnya, tidak tersedianya pasokan pasir bisa menghambat pembangunan di Kabupaten Berau.
Karena itu, bupati mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) membahas persoalan ini, kemarin (19/1). “Sebelumnya para penambang pasir ramai-ramai menyambangi kediaman saya. Mereka mengeluhkan aktivitas mereka yang terhenti,” kata Agus Tantomo saat ditemui usai pertemuan.
Agus mengatakan, penambang pasir di Kabupaten Berau hanya dalam skala kecil yang dilakukan perseorangan. Namun akibat aktivitas mereka terhenti, dampaknya cukup besar. Selain mengganggu perekonomian para penambang, juga berdampak pada ketersediaan pasir untuk pembangunan, baik program pemerintah maupun bangunan masyarakat.
Namun terhentinya aktivitas penambangan pasir ini, kata Agus, karena terkendala izin yang belum diperpanjang. Permasalahannya, izin tersebut yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah provinsi kini sejak Januari 2021 dikeluarkan pemerintah pusat. Hanya saja lanjut Agus, peraturan pemerintah (PP) terkait izin ini belum keluar, sehingga selengkap apapun syarat yang diajukan penambang pasir, belum bisa diproses. “Kita tidak tahu berapa lama peraturannya keluar. Makanya kita cari solusi supaya aktivitas ini sementara bisa berjalan sambil menunggu pengurusan izin. Salah satunya meminta dispensasi terhadap situasi ini,” jelasnya.
Dispensasi itu dibutuhkan kata Agus karena saat ini pembangunan terhambat termasuk perekonomian juga terhambat akibat kekosongan pasir yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk membangun. “Dengan alasan kekosongan dasar hukum, pada rapat Forkompinda memutuskan memberikan dispensasi. Jadi mereka boleh melakukan kegiatannya dengan catatan, mereka dinaungi koperasi, dan mereka sudah punya bukti sedang mengurus perizinan hanya tidak bisa diproses sebab PP-nya belum keluar,” jelas Agus.
Namun lanjut Agus kesepakatan untuk memberi dispensasi bagi penambang pasir baru berlaku jika bupati, Ketua DPRD, pimpinan Forkopimda dan pihak terkait seperti Kadin dan KUPP telah bertanda tangan. “Jika mereka sudah tanda tangan baru boleh melakukan aktivitas penambangan. Suratnya akan dibuat dan meminta persetujuan pihak terkait dengan bertanda tangan,” jelas Agus.