Dispensasi Izin Penambangan Pasir Tunggu Persetujuan Forkopimda

- Rabu, 20 Januari 2021 | 15:25 WIB
TERKENDALA IZIN: Bupati Berau, Agus Tantomo, memimpin rapat terkait pasokan material pasir yang saat ini sedang langka di Kabupaten Berau, kemarin (19/1)
TERKENDALA IZIN: Bupati Berau, Agus Tantomo, memimpin rapat terkait pasokan material pasir yang saat ini sedang langka di Kabupaten Berau, kemarin (19/1)

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Agus Tantomo, mengatakan bahwa langkanya material pasir di Kabupaten Berau bukan permasalahan sepele. Pasalnya, tidak tersedianya pasokan pasir bisa menghambat pembangunan di Kabupaten Berau.

Karena itu, bupati mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) membahas persoalan ini, kemarin (19/1). “Sebelumnya para penambang pasir ramai-ramai menyambangi kediaman saya. Mereka mengeluhkan aktivitas mereka yang terhenti,” kata Agus Tantomo saat ditemui usai pertemuan.

Agus mengatakan, penambang pasir di Kabupaten Berau hanya dalam skala kecil yang dilakukan perseorangan. Namun akibat aktivitas mereka terhenti, dampaknya cukup besar. Selain mengganggu perekonomian para penambang, juga berdampak pada ketersediaan pasir untuk pembangunan, baik program pemerintah maupun bangunan masyarakat.

Namun terhentinya aktivitas penambangan pasir ini, kata Agus, karena terkendala izin yang belum diperpanjang. Permasalahannya, izin tersebut yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah provinsi kini sejak Januari 2021 dikeluarkan pemerintah pusat. Hanya saja lanjut Agus, peraturan pemerintah (PP) terkait izin ini belum keluar, sehingga selengkap apapun syarat yang diajukan penambang pasir, belum bisa diproses. “Kita tidak tahu berapa lama peraturannya keluar. Makanya kita cari solusi supaya aktivitas ini sementara bisa berjalan sambil menunggu pengurusan izin. Salah satunya meminta dispensasi terhadap situasi ini,” jelasnya.

Dispensasi itu dibutuhkan kata Agus karena saat ini pembangunan terhambat termasuk perekonomian juga terhambat akibat kekosongan pasir yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk membangun. “Dengan alasan kekosongan dasar hukum, pada rapat Forkompinda memutuskan memberikan dispensasi. Jadi mereka boleh melakukan kegiatannya dengan catatan, mereka dinaungi koperasi, dan mereka sudah punya bukti sedang mengurus perizinan hanya tidak bisa diproses sebab PP-nya belum keluar,” jelas Agus.

Namun lanjut Agus kesepakatan untuk memberi dispensasi bagi penambang pasir baru berlaku jika bupati, Ketua DPRD, pimpinan Forkopimda dan pihak terkait seperti Kadin dan KUPP telah bertanda tangan. “Jika mereka sudah tanda tangan baru boleh melakukan aktivitas penambangan. Suratnya akan dibuat dan meminta persetujuan pihak terkait dengan bertanda tangan,” jelas Agus.

Agus menegaskan, dispensasi yang diberikan nantinya jangan dinilai sebagai izin resmi, tapi itu sebagai kompensasi untuk sementara waktu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Jufri, mengatakan kondisi yang terjadi saat ini perlu dicarikan solusi karena karena pembangunan tidak bisa dihentikan. “Dari pertemuan ini, kita akan memberikan dispensasi kepada penambang pasir, agar tidak melanggar aturan dan merusak lingkungan,” kata Jufri. “Saya kira ini salah satu solusi untuk kelancaran pembangunan dan perekonomian penambang. Tetapi ingat, aturan ini jangan sampai disalahgunakan oleh para penambang jika sudah disepakati,” jelasnya.

Sarankan Pemkab Berhati-hati

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Negara Anti Korupsi (Benak), Alfian, menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam memberikan dispensasi kepada penambang pasir. Sebab sebelum diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 03/2020, para pengusaha pasir sudah memegang rekomendasi, namun tidak melanjutkannya dengan pengurusan perizinan sampai tuntas.

“Khawatirnya jika diberikan dispensasi kebijakan akan berdampak kepada yang lain, termasuk tanah urukan dan bantu gunung. Karena bagaimana juga, sekarang galian C payung hukumnya adalah Undang-Undang,” katanya.  

Alfian melanjutkan, apa yang disampaikannya bukan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat. Tapi sekadar mengingatkan pemerintah agar patuh pada amanat undang-undang. Sebab persoalan pasir ini juga berkaitan dengan bisnis sekelompok masyarakat, yang harusnya patuh terhadap aturan dengan mengurus perizinannya. Sesuai Undang-Undang Dasar 45, Bumi dan Air beserta yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

“Karena dikuasai negara, makanya masyarakat yang mau memanfaatkannya harus mengurus izin,” jelasnya. “Ini bisa jadi preseden buruk karena tidak patuh terhadap undang-undang. Padahal sudah sekian lama para pengusaha tambang pasir ini diberikan kesempatan untuk melengkapi izinnya, namun tidak pernah direspons dengan baik,” tandasnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X