SEGAH – Personel Polsek Segah berhasil mengamankan 263 botol minuman beralkohol oplosan, Minggu (17/1). Itu disebut Kapolsek Segah Yusuf, menjadi pengungkapan miras pertama oleh Polsek Segah di tahun ini.
Dalam kasus itu, pihaknya mengamankan satu orang yang kini telah berstatus tersangka yakni INR (30) merupakan warga asal Kota Samarinda. Tersangka diamankan di Jalan Poros KM 1 Kampung Gunung Sari.
“Miras masih menjadi target kita, penangkapan tersebut bermula dari laporan bahwa ada satu unit mobil membawa miras oplosan akan melintas di Jalan Poros KM 1 Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/1).
Mendapat informasi itu, dia bersama jajarannya langsung melakukan razia kendaraan yang melintas di dua titik, yakni di simpang empat Kecamatan Segah dan di Pos Security KM 1.
“Setiap kendaraan yang lewat kita geledah. Terutama kendaraan yang mengangkut barang dan tertutup,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan INR, ratusan botol miras itu hendak dibawanya ke perumahan milik perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau.
INR yang bukan hanya mengantar, tapi juga sebagai penjual minuman beralkohol itu pun disangkakan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11/2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. "Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," tutupnya. (aky/sam)