Enam Pelanggar Diberi Sanksi Sosial

- Rabu, 20 Januari 2021 | 15:46 WIB
TIDAK DIDENDA: Enam warga Kampung Tumbit Dayak, Sambaliung, terjaring razia prokes kemarin.
TIDAK DIDENDA: Enam warga Kampung Tumbit Dayak, Sambaliung, terjaring razia prokes kemarin.

SAMBALIUNG – Razia penerapan protokol kesehatan (prokes), tidak digencarkan di kawasan perkotaan saja. Di perkampungan, razia juga digencarkan, khususnya untuk menertibkan warga yang abai dalam penggunaan masker.

Seperti yang rutin digelar pemerintahan Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung. Dijelaskan salah satu aparatur kampung, Nopian Hidayat, pihaknya bersama aparat TNI-Polri, sudah rutin menggelar razia prokes yang dilaksanakan dua kali dalam sepekan.

Dijelaskan, razia kebanyakan dipusatkan di lingkungan RT 6, karena menjadi akses masyarakat untuk masuk ke kawasan permukiman di Tumbit Dayak. “Biasanya kami mulai sejak pukul 09.00 sampai 11.30 Wita,” katanya kepada Berau Post kemarin (19/1).

Walau sudah rutin menggelar razia, pihaknya masih saja menemukan masyarakat yang melanggar prokes, saat kembali menggelar razia kemarin.

“Kemarin ada enam orang terjaring. Kebanyakan mereka tidak menggunakan masker saat berkendara,” katanya.

Namun tidak seperti di perkotaan, para pelanggar prokes di Tumbit Dayak, tidak diberikan saksi denda. Hanya diberi sanksi sosial, seperti pembacaan Pancasila, hingga dihukum push-up. “Mereka langsung kami sanksi di tempat,” jelasnya.

Para pelanggar, lanjut dia,

"Mereka yang kami jaring kebanyakan beralasan kalau mereka tidak bepergian jauh. Hanya mau ke kebun, belanja ke warung, atau ke rumah keluarga,” sambungnya.

Saat ini, lanjut dia, tidak ada lagi warga Tumbit Dayak yang terkonfirmasi Covid-19.

“Beberapa waktu lalu sempat ada, masuk klaster perusahaan. Sekarang sudah sembuh. Makanya sekarang kami perketat untuk mencegah penularan,” pungkasnya. (*/uga/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X