Bunuh Istri karena Cemburu

- Kamis, 21 Januari 2021 | 19:52 WIB
PELARIAN TERHENTI: Au, pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone, Sulsel, diringkus aparat Polres Berau, Rabu (20/1). Pelaku sempat buron sejak Desember 2020 lalu.
PELARIAN TERHENTI: Au, pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone, Sulsel, diringkus aparat Polres Berau, Rabu (20/1). Pelaku sempat buron sejak Desember 2020 lalu.

TANJUNG REDEB – Unit Jatanras Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Au (24), Rabu (20/1). Au merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone sejak 7 Desember 202o, usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Siswanto, menyebut bahwa penangkapan bermula saat Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Berau mendapat laporan DPO dari Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pembunuhan dengan tersangka Au (24) yang diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Berau.

Setelah menerima secara detail tentang ciri-ciri pelaku, Jatanras Polres Berau langsung melakukan penyelidikan dan pencarian selama lima hari. Setelah mengetahui target, pihaknya pun melakukan pengejaran pelaku yang berada di wilayah Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Dibantu anggota Polsek Pulau Derawan, pelaku ditangkap di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, sekitar pukul 00.30 Wita, Rabu (20/1) dini hari.

“Pelaku sampai di Berau melalui transportasi laut. Saat berada di pelabuhan Samarinda, nomor handphone tersangka sempat aktif dan ia sempat membuat status di salah satu sosial media. Dengan cepat anggota Polres Bone (Sulsel) menghubungi Polres Berau karena menurut informasi bahwa tersangka memiliki kerabat di Kabupaten Berau,” jelas Siswanto, Rabu (20/1).

“Anggota Polres Berau cepat menangkap karena sudah mengantongi ciri-ciri tanda gambar (Tatto) pada bagian leher sebelah kiri. Kami juga mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki keluarga di Kampung Tanjung Batu,” sambungnya.

Diketahui, Au (24) berurusan dengan hukum lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Siswanto menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 02.00 Wita. Kasus berawal dari Au yang cemburu dengan istrinya, yang berusia 14 tahun. Korban disebut melakukan perselingkuhan dan itu membuat Au marah. Pelaku kemudian menusuk Korban menggunakan badik. Ada delapan tusukan bersarang di perut korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.

“Pelaku diketahui sebelumnya sudah pernah ditahan atas kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Bone pada 2017 dan di vonis 7 Tahun. Namun ia hanya menjalani hukuman selama 3 tahun karena mendapatkan Asimilasi,” pungkasnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X