Pria Paruh Baya Diciduk

- Kamis, 21 Januari 2021 | 20:02 WIB
Iptu Suradi
Iptu Suradi

TANJUNG REDEB – BRD (51) warga Kampung Punan Malinau harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat mencuri buah sawit di tempatnya bekerja.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Paur Humas Iptu Suradi, mengatakan, kronologi pengungkapan aksi pencurian ini bermula saat saksi JP (26) pada pukul 05.30 Wita, Minggu (17/1) pergi untuk mencari jamur untuk dijadikan sayur makan.

Saat  saksi lewat Blok M 11 area PT NPN, saksi melihat pelaku BRD sedang mencuci truk yang dikendarainya. Setelah itu saksi dipanggil oleh pelaku yang mengajak untuk muat buah di Blok N 9-10 Areal PT NPN.

“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku selesai mencuci mobilnya sekira pukul 06.00 Wita,” ujarnya, kemarin (20/1).

Setelah itu, pelaku dan saksi bergegas menuju Blok N 9-10 Areal PT NPN. Setibanya di areal tersebut, saksi melihat pelaku mengangkut buah kelapa sawit yang sudah ada di tanah kemudian memasukkannya ke dalam bak truk perusahaan yang ditumpanginya. “Sebanyak 200 Janjang atau sekitar 1,5 Ton yang diangkutnya,” katanya.

Kemudian, pelaku mengajak saksi untuk pergi ke Trans Harapan Jaya tepatnya ke rumah AR. (Pembeli), mereka tiba sekira pukul 08.30 Wita. Saksi diajak untuk menurunkan muatannya ke samping rumah AR.

“Pengakuan saksi selesai menurunkan muatannya dia langsung masuk ke dalam truk yang ditumpangi, sementara pelaku menerima uang yang diberikan oleh AR,” ungkapnya.

Sekitar pukul 14.00 Wita saksi menghubungi pihak perusahaan untuk memberitahu tentang kejadian tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 Wita pelapor melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Segah guna proses lebih lanjut.

Hingga pukul 18.00 Wita, pelaku berhasil diamankan. Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Disebutkannya, barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan atau barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Bersamaan dengan pelaku, jajaran Polsek Segah berhasil mengamankan 3 barang bukti. Yakni, satu buah besi yang digunakan untuk menjolok sawit, uang tunai sebesar Rp 900.000 dan 200 janjang atau sekitar 1,5 Ton buah sawit. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X