KUA Akui Sulit Hindari Calo Nikah

- Jumat, 22 Januari 2021 | 19:46 WIB
Jumriansyah Hanafi
Jumriansyah Hanafi

TANJUNG REDEB – Pemerintah sudah membebaskan seluruh biaya pernikahan bagi masyarakat, jika melangsungkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun diakui staf Administrasi Pelayanan Umum, KUA Sambaliung, Jumriansyah Hanafi, masyarakat masih lebih banyak meminta jasa calo pernikahan, untuk mengurus seluruh administrasi pernikahannya.

Dijelaskannya, budaya menyerahkan proses pengurusan nikah melalui orang lain, masih kuat. Karena sebagian besar warga masih enggan mengurus sendiri pernikahannya di KUA.

“Padahal bagi umat muslim yang kesulitan biaya, nikah di KUA sudah dinyatakan gratis alias tidak dipungut biaya,” katanya. Masyarakat, lanjut dia, memang lebih banyak melangsungkan pernikahan di kediamannya atau di luar KUA. “Kondisi itu yang dimanfaatkan para calo nikah ini,” ujarnya.  

Dari informasi yang diperolehnya, para calo nikah mematok tarif beragam. Mulai dari Rp 850 ribu hingga Rp 3 juta. “Memang bagi masyarakat yang tidak mau ambil pusing dan capek mengurus administrasi mulai dari kelurahan hingga ke KUA, jelas lebih memilih diuruskan calo,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama, nikah di KUA gratis. Sementara jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA, hanya sebesar Rp 600 ribu yang langsung disetor ke bank.

“Memang bagi sebagian masyarakat ini (jasa calo, red) hal yang wajar. Tapi jangan terlalu jauh selisihnya dengan biaya yang ditetapkan pemerintah. Ini juga bisa memberikan citra negatif bagi KUA dengan mahalnya biaya nikah yang harusnya gratis,” jelas dia.

Untuk itu diharapkannya, masyarakat bisa secara mandiri mengurus pernikahannya langsung ke KUA.

“Karena memang pemerintah sudah sangat mempermudah proses dan menggratiskan biayanya untuk meringankan beban masyarakat. Semoga hal itu bisa terwujud, sehingga tidak ada peluang bagi pihak ketiga melakukan praktik percaloan, karena yang dirugikan ya masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (*/fif/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB
X