UMK 2021 Naik Rp 25 Ribu, Segini Besaran Total UMK Berau

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 19:58 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor,  akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2021. Dalam SK Nomor 560/K.656/2020 itu, UMK Berau tahun 2021  ditetapkan sebesar Rp 3.412.331.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Berau, Junaidi, yang dikonfirmasi menuturkan, SK penetapan UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021. “Iya, mulai berlaku sejak 1 Januari lalu,” ujarnya.

Berdasarkan SK Gubernur itu, besaran UMK Berau 2021 tidak jauh berbeda dari yang direkomendasi Bupati Berau, Agus Tantomo sebesar Rp 3.411.593 dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Berau bersama buruh. Junaidi mengatakan, UMK Berau 2021 naik sebesar Rp 25.738 dibanding UMK 2020 yang hanya sebesar Rp 3.386.593. “Naik 0,76 persen dari tahun lalu,” ujar Junaidi.

Penetapan UMK ini, lanjutnya sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Yang menentukan UMK itu Gubernur setelah ada kesepakatan dari Dewan Pengupah,” ungkapnya.

Menanggapi penetapan UMK 2021 itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau, Al Hamid, mengatakan pihaknya menerima dan mendukung karena sudah menjadi keputusan bupati dan disetujui oleh Gubernur Kaltim melalui SK yang diterbitkan. Namun ia menyayangkan, karena sebelumnya pihaknya tidak dilibatkan saat rapat pembahasan penetapan UMK yang difasilitasi Disnakertrans Berau. “Kami menghargai keputusan bupati, jadi kita jalankan saja. Walaupun dalam prosesnya itu kami tidak dilibatkan,” jelasnya.

Al Hamid mengaku, terkait dengan dampak kenaikan UMK ini, semua keputusan diserahkan kepada Pemkab Berau dan juga Dinaskertrans. “Harapan ke depan Apindo bisa dilibatkan dalam perihal pembahasan UMK,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menuturkan, kenaikan UMK Berau tahun 2021 ini membawa angin segar bagi para buruh. Apalagi penetapan UMK memang disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang diamanatkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kenaikannya memang tidak terlalu tinggi. Ini kemungkinan karena dampak pandemi Covid-19. Tapi kami apresiasi karena sudah mengakomodasi keinginan buruh,” jelasnya. “Di Kaltim, hanya ada 3 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK di kondisi sulit seperti ini,” imbuhnya.

Madri Pani berharap dengan penetapan UMK ini, kondisi perekonomian buruh bisa meningkat, terlebih di tengah pandemi saat ini. “Semoga implementasi UMK tahun ini benar-benar dijalankan. Jangan sampai masih ada pengupahan di bawah UMK,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Berau, Budiman Siringo Ringo, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan UMK Berau 2021 ini. “Memang sebelumnya kami minta kenaikan sekitar 2,5 persen. Tapi syukur saja, ada kenaikan UMK tahun ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Berau Agus Tantomo, menandatangani rekomendasi besaran UMK Berau 2021 sebesar Rp 3.411.593, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor. “Memang ada perbedaan pendapat besaran UMK antara buruh dengan pengusaha. Tetapi saya mengikuti kemauan buruh supaya ada kenaikan sekitar Rp 25 ribu,” kata Agus Tantomo.

Penetapan UMK ini kata dia telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, penetapan UMK memang disesuaikan dengan inflasi. Tetapi selama ini inflasi di Berau tidak pernah diukur. Sehingga menurut Agus, hanya dua inflasi yang dijadikan acuan penetapan UMK Berau, yakni nasional dan provinsi.

Dikatakannya, jika mengacu inflasi nasional, maka angka kenaikan UMK lebih dari Rp 25 ribu. Sedangkan untuk provinsi jauh lebih kecil. Dengan begitu, pengusaha seharusnya bersyukur karena tuntutan kenaikan UMK dari buruh masih rendah. “Jika buruh mengikuti inflasi nasional, tentu akan jauh lebih tinggi,” ucapnya.

Mengapa pengusaha mempertahankan UMK sama seperti tahun 2020, menurut Agus, hal ini dikarenakan pengusaha mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang meminta penetapan UMK sama seperti tahun 2020. Sedangkan surat edaran itu ditujukan ke gubernur bukan ke bupati. “Edaran tersebut tidak mengikat. Yang mengikat itu peraturan pemerintah. Selama peraturan itu belum dicabut, jadi saya ikuti peraturan tersebut,” pungkasnya. (hmd/har)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X