PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2021. Dalam SK Nomor 560/K.656/2020 itu, UMK Berau tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.412.331.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Berau, Junaidi, yang dikonfirmasi menuturkan, SK penetapan UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021. “Iya, mulai berlaku sejak 1 Januari lalu,” ujarnya.
Berdasarkan SK Gubernur itu, besaran UMK Berau 2021 tidak jauh berbeda dari yang direkomendasi Bupati Berau, Agus Tantomo sebesar Rp 3.411.593 dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Berau bersama buruh. Junaidi mengatakan, UMK Berau 2021 naik sebesar Rp 25.738 dibanding UMK 2020 yang hanya sebesar Rp 3.386.593. “Naik 0,76 persen dari tahun lalu,” ujar Junaidi.
Penetapan UMK ini, lanjutnya sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Yang menentukan UMK itu Gubernur setelah ada kesepakatan dari Dewan Pengupah,” ungkapnya.
Menanggapi penetapan UMK 2021 itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau, Al Hamid, mengatakan pihaknya menerima dan mendukung karena sudah menjadi keputusan bupati dan disetujui oleh Gubernur Kaltim melalui SK yang diterbitkan. Namun ia menyayangkan, karena sebelumnya pihaknya tidak dilibatkan saat rapat pembahasan penetapan UMK yang difasilitasi Disnakertrans Berau. “Kami menghargai keputusan bupati, jadi kita jalankan saja. Walaupun dalam prosesnya itu kami tidak dilibatkan,” jelasnya.
Al Hamid mengaku, terkait dengan dampak kenaikan UMK ini, semua keputusan diserahkan kepada Pemkab Berau dan juga Dinaskertrans. “Harapan ke depan Apindo bisa dilibatkan dalam perihal pembahasan UMK,” tuturnya.