Razia, Polisi Amankan IRT Penjual Miras

- Senin, 25 Januari 2021 | 20:21 WIB
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang di sita personel Polsek Teluk Bayur dari tangan MH.
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang di sita personel Polsek Teluk Bayur dari tangan MH.

TELUK BAYUR – Demi menjaga keamanan di wilayah hukumnya, personel Polsek Teluk Bayur yang dipimpin Kapolsek Iptu Kasiyono gelar Kegiatan Kepolisan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan menggelar razia minuman beralkohol (minol), Sabtu (23/1) malam.

Untuk kegiatan pada Sabtu malam, dirinya menyasar ke wilayah Labanan Jaya. Pada giat itu, pihaknya berhasil menemukan tempat penjualan miras di Jalan Poros Lamin, Kampung Labanan Jaya. “Kami berhasil menemukan penjualan miras yang mana dijual oleh seorang wanita sekitar pukul 22.30 Wita,” katanya, Minggu (24/1).

Adapun pedagang minol disebutnya, berinisial MH (56). Dari tangan MH, pihak kepolisian mendapatkan dua kaleng kecil bir bintang, tiga botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 17,5 persen, dan tujuh botol bir bintang dengan kadar alkohol 4,7 persen.

“Dengan begitu anggota langsung melakukan penyitaan barang bukti dan yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 3 Nomor 11/2010 tentang miras,” jelasnya.

Menggelar razia miras menurutnya adalah salah satu cara pihaknya untuk menekan terjadinya angka kriminalitas di wilayah hukum yang dia pimpin. Pasalnya, salah satu pemicu terjadinya kriminalitas saat ini adalah oknum masyarakat yang sedang dalam pengaruh minuman berakhol sehingga tidak sadar atas yang mereka perbuat.

“Tidak bisa kita mungkiri bahwa pemicu adanya kriminalitas kebanyakan saat mabuk, karena mereka tidak sadar dan melakukan tindakan yang keluar batas wajar, maka dari itu kita tidak mau hal tersebut terjadi,” tandasnya.

Dalam rangka menghujudkan wilayah yang aman dan tenteram. Pihaknya akan terus menyasar tempat-tempat yang diduga menjajakan minol tanpa izin. “Ini demi keamanan kita semua, maka dari itu saya putuskan jangan sampai ada penjualan miras di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur,” tegas Kasiyono. (aky)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X