Denda Prokes Masuk Kas Daerah

- Selasa, 26 Januari 2021 | 19:42 WIB
TINDAK PELANGGAR: Petugas saat menindak pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi, beberapa waktu lalu.
TINDAK PELANGGAR: Petugas saat menindak pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan di sejumlah kawasan berakhir kemarin (25/1).Selama operasi kurang lebih 10 hari, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan PMI Berau, menjaring 638 pelanggar protokol kesehatan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Berau, Dwi Heri, mengatakan bahwa ratusan pelanggar prtokol kesehatan terjaring di beberapa lokasi, seperti perempatan jalan, kafe, dan warung makan. “Sejak kami mulai operasi 14 Januari, sebanyak 638 pelanggar terjaring dan diberi sanksi denda,” kata Dwi, Senin (25/1).

Dikatakannya, dari 638 pelanggar tersebut, yang baru membayar denda sebesar Rp 150 ribu baru 362 orang. Sedangkan 276 orang belum membayar denda tersebut. Namun, menurut Dwi, pelanggar yang belum membayar denda kartu identitasnya ditahan sementara. “Uang denda yang masuk ke kas daerah saat ini sebanyak Rp 54.300.000, dari yang sudah membayar,” bebernya.

Ia mengatakan, pelanggar yang terjaring didominasi anak muda. Selain terjaring di jalan, mereka yang tidak menggunakan masker banyak terjaring di tempat-tempat nongkrong, seperti tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan, serta kafe.

Dwi mengaku belum bisa memastikan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan berlanjut atau tidak. Sebab, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bupati Berau. “Tergantung keputusan pak bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Berau, Agus Tantomo, mengatakan masih akan berkoordinasi dengan forkopimda dan instasi terkait lainnya sebelum memutuskan lanjut tidaknya operasi yustisi ini. “Besok (hari ini, Red) kami rapat dulu,” ungkapnya.

Selain itu, bupati juga belum memutuskan membuka sarana atau fasilitas olahraga yang ditutup sementara. Termasuk belum mencabut kebijakan yang diterapkan di rumah makan maupun kafe terkait larangan pelanggan makan di tempat. “Nanti dibahas semua di rapat,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X