GUNUNG TABUR – Personel Polsek Gunung Tabur mengamankan dua remaja yakni MI (18) dan RI (17), merupakan spesialis pencurian akumulator atau aki mobil.
Kapolsek Gunung Tabur AKP Tatok Tri Haryanto, menyebut, berkat laporan dari masyarakat di Kampung Malung, kalau MI dan RI diduga melakukan aksi pencurian.
Mendapat laporan itu, personel kepolisian langsung mendatangi tempat keduanya diamankan. “Tak berselang lama, kami juga langsung mendapat laporan kalau aki mobil truk box tangki milik BPBD (Badan Penaggulangan Bencana Daerah) di Gunung Tabur juga telah dicuri,” ujarnya.
Saat diperiksa, kedua remaja itu mengakui kalau mereka yang kerap mencuri aki milik warga di sana, termasuk aki mobil milik BPBD. Atas pengakuan itu, kini keduanya diamankan di mapolsek Gunung Tabur.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kunci pas ukuran 10/10, 10/12, dan 14/15, satu aki mobil merek GS astra 100 amper, dua aki mobil merek Incoe 50 amper, dua buah aki merek GS 50 amper, dan satu buah aki merek Yuasa 50 amper.
MI dan RI disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan ditindak pidana. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara lima tahun,” tegas Totok. (aky/sam)