TANJUNG REDEB – Setiap usaha di bidang pariwisata pada tahun 2021, wajib memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan)). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Masrani.
Dikatakannya, saat ini di Kabupaten Berau memiliki empat usaha yang telah memiliki sertifikat CHSE. Yaitu dua resort di Pulau Maratua, satu jasa selam dan wisata Danau Dua Rasa atau Labuan Cermin.
Menurutnya, hal tersebut telah disesuaikan dengan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). “Hanya diberikan kepada usaha yang terjamin kebersihan, keamanan, kesehatan dan kelestarian lingkungannya,” katanya.
Sertifikat CHSE, diterangkannya sangat penting. Khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Sebab, dengan sertifikat tersebut, standar yang diberikan kepada pengunjung sudah terjamin, dan diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan yang datang.
Pada tahun ini, Masrani terus mengimbau dan mengingatkan pelaku usaha bidang pariwisata, agar dapat menerapkan standar CHSE. Baik secara tertulis maupun melalui daring.
“Jika mereka tidak memiliki sertifikat CHSE, untuk ke depannya, sangat kemungkinan kami tidak akan perbolehkan buka,” tegasnya. Untuk mendapatkan sertifikat CHSE ini, ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
Usaha pariwisata yang terverifikasi CHSE saat ini ada 5.710 bidang usaha. Dan untuk kota/kabupaten ada 348 yang termasuk Berau.
Dia berharap agar seluruh pemilik resort dan pelaku usaha mendapatkan sertifikasi itu secepatnya. “Pengurusan di 2020 gratis. Belum ada informasi untjk tahun ini, apakah tetap gratis atau tidak,” pungkasnya. (*/adf/arp)