TELUK BAYUR – Kembali, personel Polsek Teluk Bayur mengamankan satu pelaku peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Stasiun II, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (25/1) lalu.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasiyono, mengatakan, pengungkapan atas informasi adanya dugaan penjualan minol di Jalan Stasiun II, tepatnya di Gang Surau RT 011 Kecamatan Teluk Bayur.
“Mendapat informasi dari polsek Segah, saya bersama Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil berhasil mengamankan tersangka YR beserta barang bukti,” ujar Kapolsek, Selasa (26/1).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 291 botol berisi ciu delapan karung/plastik ciu sebanyak 20 liter dan 100 botol kosong yang mana diduga akan dijadikan wadah ciu. “Tangkapannya lumayan banyak, saat ini barang bukti yang kami dapat sudah diamankan di Polsek Teluk Bayur,” katanya.
Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009, tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
“Kita tetap mengacu pada peraturan yang ada maka tersangka YR akan dikenakan ancaman kurungan penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas Iptu Kasiyono.
Menggelar razia minol disebutnya, salah satu cara pihaknya untuk menekan terjadinya angka kriminalitas di wilayah hukum yang dia pimpin. Pasalnya, salah satu pemicu terjadinya kriminalitas saat ini adalah oknum masyarakat yang sedang dalam pengaruh minuman berakhol sehingga tidak sadar atas yang mereka perbuat.
Dalam rangka mewujudkan wilayah yang aman dan tenteram. Pihaknya akan terus menyasar tempat-tempat yang diduga menjajakan minol tanpa izin.
“Tidak bisa kita mungkiri bahwa pemicu adanya kriminalitas kebanyakan saat mabuk, karena mereka tidak sadar dan melakukan tindakan yang keluar batas wajar, maka dari itu kita tidak mau hal tersebut terjadi. Ini demi keamanan kita semua, maka dari itu saya putuskan jangan sampai ada penjualan miras di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur,” tegas Kasiyono. (aky/sam)