PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia masih berlangsung dan memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, baik dalam skala nasional maupun daerah. Selain mengatasi dan menekan angka Covid-19, pemerintah juga berupaya menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut dilakukan dengan meluncurkan instrumen kebijakan berupa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program tersebut dibuat bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya selama pandemi.
Presiden Joko Widodo, menyebutkan bahwa investasi menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional. Dia menilai, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak akan cukup untuk menutup seluruh pembiayaan pembangunan nasional. “Oleh sebab itu, sekali lagi meskipun ini sudah berulang kali saya sampaikan, agar jangan ada baik kementerian maupun pemerintah daerah yang menghambat adanya investasi,” kata Jokowi.
Sektor tambang batu bara merupakan salah satu industri strategis dalam masa sulit pandemic Covid-19 ini. Tidak hanya dalam menjamin ketersediaan energi listrik secara nasional, tapi juga dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Untuk menjaga kelancaran operasional tambang, ESDM - Minerba telah menerbitkan Surat Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Nomor 797/37.04/DBT/2020 Tanggal 12 Maret 2020 lalu. Perihal Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja dan juga Surat Edaran Nomor: 02.E/04/DJB/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).
Menurut Corporate Communication PT Berau Coal, Arif Hadianto, berpedoman pada surat ESDM - Minerba dalam pencegahan Covid-19, PT Berau Coal sudah menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Antara lain dengan langkah preventif. Mengeluarkan kesiapsiagaan penanggulangan Covid-19 di lingkungan operasional PT Berau Coal sejak 16 Maret 2020 lalu.