Polisi Bekuk Dua Budak Sabu

- Jumat, 5 Februari 2021 | 22:04 WIB
KASUS NARKOBA: Barang bukti yang diamankan aparat Polsek Teluk Bayur.
KASUS NARKOBA: Barang bukti yang diamankan aparat Polsek Teluk Bayur.

TANJUNG REDEB – Aparat Polsek Teluk Bayur, mengamankan dua pemuda atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu, sekira pukul 01.00 Wita, Kamis (4/2) dini hari. Kedua tersangka tersebut berinisial JW (21) dan RE (26).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasyono mengatakan, pihaknya memang sudah mendapat informasi mengenai dugaan peredaran sabu-sabu sejak pukul 23.30 Wita, Rabu (3/2). Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan kepada kepada dua pemuda tersebut yang kini berstatus tersangka.

“Kita lakukan penyelidikan dengan pembelian secara terselubung melalui informan kami. Pada pukul 01.00 Wita, kami mendapatkan tersangka JW (21). Saat penangkapan, kami mendapatkan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 350 ribu,” ujarnya kepada Berau Post kemarin.

Setelah mengamankan JW, pihaknya langsung melakukan interogasi. Hasilnya, JW mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari RE. Dengan cepat Unti Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan penggerebekan di kediaman RE yang berada di Jalan Cempaka II, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb.

“Saat melakukan penggerebekan di rumah RE, kami berhasil mengamankan satu unit handphone yang mana di dalam percakapanada bukti transaksi JW dan RE, dan juga beberapa barang bukti lainnya,” kata Kasyono.

Atas kejadian tersebut, Kasyono kembali mengingatkan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Posek Teluk Bayur, agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

“Tidak ada kata maaf untuk penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Dan saya berharap kepada masyarakat jika melihat adanya transaksi narkoba, agar bisa segera melaporkannya ke polisi agar segera ditangani,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika. (aky/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X