Keberatan dengan Kebijakan Penutupan Sabtu dan Minggu, Pedagang Kuliner Minta Dispensasi

- Minggu, 7 Februari 2021 | 19:38 WIB
SEPI: Suasana kawasan tepian Jalan Ahmad Yani setelah diberlakukannya Kaltim Steril Sabtu-Minggu.
SEPI: Suasana kawasan tepian Jalan Ahmad Yani setelah diberlakukannya Kaltim Steril Sabtu-Minggu.

TANJUNG REDEB – Diberlakukannya kebijakan ‘Kaltim Steril’ Sabtu-Minggu di Kabupaten Berau menuai protes dari pedagang. Pasalnya, kebijakan tersebut membuat para pedagang yang biasanya berjualan di sepanjang Tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb harus menutup usahanya selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu.

Seperti yang diungkapkan Ketua Persatuan Pedagang Kuliner Tepian Segah, Saparuddin. Ia mengatakan, penutupan kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan pada Sabtu dan Minggu memberatkan para pedagang kuliner di kawasan tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada kebijakan pemerintah kabupaten yang membatasi jam operasional dan mengharuskan mereka tutup pada pukul 20.00 Wita.

“Sabtu dan Minggu itu harapan kami mendapat omzet. Banyak pembeli datang. Tapi kalau ditutup, tentu tidak ada pemasukan,” kata Saparuddin mewakil ratusan pedagang lainnya.

Menurutnya, dampak pandemi Covid-19 sudah membuat perekonomian para pedagang kuliner menurun sejak beberapa bulan terakhir. Ditambah jika harus dilakukan penutupan, tentu akan menambah beban bagi mereka.

Karena itu, Saparuddin berharap pemerintah daerah memberikan dispensasi, termasuk menambah jam operasi hingga pukul 23.00 Wita di hari biasanya. “Untuk jam operasional hingga pukul 20.00 Wita saja sebenarnya sudah memberatkan pedagang. Makanya kalau bisa kami minta dispensasi buka hingga pukul 23.00 Wita. Kalau hanya sampai pukul 20.00 Wita, jam berapa kami mulai berjualan,” bebernya.

Aminah, pedagang kuliner lainnya yang menuturkan, seharusnya ada kebijakan dari pemerintah kabupaten mengenai jam operasional, termasuk penutupan kawasan tepian pada Sabtu dan Minggu. Aminah yang biasanya berjualan di kawasan tepian Jalan Pulau Derawan ini mengaku memiliki anak kecil yang harus dibiayai. “Saya hanya dapat rezeki dari berjualan. Suami saya sudah tidak ada,” katanya. “Kalau mau adil, ya semua harus ditutup. Jangan tebang pilih. kafe dan restoran juga tutup,” imbuhnya.

Terpisah, Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, kebijakan pembatasan jam operasional merupakan aturan dari pusat yang harus dipatuhi. Begitu juga dengan kebijakan Kaltim Steril Sabtu dan Minggu yang merupakan instruksi langsung dari Gubernur Kaltim. Sehingga dirinya tidak bisa berbuat banyak mengenai permintaan masyarakat tersebut. “Itu sudah peraturan pusat dan provinsi. Kita di sini hanya mengikuti instruksi saja,” tegasnya.

Namun, di sisi lain, Agus Tantomo mengaku masih memberikan kebijakan terhadap aktivitas di Pasar Sanggam Adji Dilayas hingga pukul 12.00 Wita pada Sabtu dan Minggu. “Saya ingin masyarakat sadar, bahwa instruksi ini untuk kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.

Diberlakukannya Kaltim Steril Sabtu dan Minggu ini tentu akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Terutama bagi pelaku usaha, seperti kuliner. Hal itu disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Berau, Syarifuddin Israil.

Dikatakannya, yang paling merasakan dampak kebijakan ini adalah masyarakat yang berjualan di bidang kuliner. Terlebih bagi masyarakat yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Pulau Derawan. Namun ia menilai ini kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau yang makin mengkhawatirkan. “Jika dibilang mendukung, ya mendukung. Karena ini kebijakan. Dari segi ekonomi pasti berdampak,” katanya. “Mau tidak mau harus diikuti, karena sudah instruksi dari pemerintah,” imbuh pria yang juga menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau.

Ia melanjutkan, masyarakat harap bersabar dengan situasi saat ini. Dia yakin jika masyarakat patuh, tentu instruksi ini tidak berlangsung lama dan pandemi Covid-19 akan segera berakhir. “Perlu kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur. Instruksi itu ditujukan kepada para bupati/wali kota, camat, kepala desa dan lurah se-Kalimantan Timur.

Dalam instruksi yang ditandatangani pada Kamis, 4 Februari 2021, itu berisi 8 poin. Salah satunya masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Pemrov Kaltim menyebut pembatasan selama 2 hari di akhir pekan itu dengan istilah 'Kaltim Steril'.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X