Insentif Nakes Seharusnya Diprioritaskan

- Minggu, 7 Februari 2021 | 19:39 WIB
GARDA TERDEPAN: Perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai melakukan pengecekan terhadap pasien yang sedang dalam masa perawatan. Selama pandemi Covid-19, tenaga kesehatan bekerja tanpa mengenal waktu.
GARDA TERDEPAN: Perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai melakukan pengecekan terhadap pasien yang sedang dalam masa perawatan. Selama pandemi Covid-19, tenaga kesehatan bekerja tanpa mengenal waktu.

TANJUNG REDEB - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Selain pemerintah akan menaikkan anggaran kesehatan menjadi Rp 254 triliun pada tahun ini dari sebelumnya yang sebesar Rp 169,7 triliun.

Keputusan ini pun disambut baik Bupati Berau, Agus Tantomo. Dia mengatakan, selama ini tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan penanganan Covid-19. Terlebih lagi para tenaga kesehatan ini telah mengorbankan jiwa dan raga mereka tanpa kenal lelah dan waktu di lapangan. Sehingga sangat tidak tepat jika pemerintah sampai melakukan pemotongan insentif mereka.

“Kalau pun jadi dilakukan pemotongan, saya juga tidak setuju. Seharusnya ditambah, bukan dikurangi,” kata Agus, Sabtu (6/2).

Terlebih di Kabupaten Berau, lanjut Agus, hanya ada satu dokter spesialis paru yang bekerja untuk melayani ribuan masyarakat yang terpapar Covid-19. “Dokter paru di Berau kan hanya ada satu. Apakah pemerintah tega memotong insentif satu-satunya dokter yang sudah mendedikasikan dirinya melayani pasien,” jelasnya.

“Insentif tenaga kesehatan seharusnya diprioritaskan. Sebab, beban mereka semakin berat diiringi dengan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah. Tanpa nakes tentu kasus terkonfirmasi Covid-19 akan semakin bertambah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini. Besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021. Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Pada tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Namun setelah mendapat sorotan, Kemenkeu membatalkan potongan insentif tenaga kesehatan dan akan menaikkan anggaran kesehatan menjadi Rp 254 triliun pada tahun ini dari sebelumnya yang sebesar Rp 169,7 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap sektor kesehatan yang salah satunya penanganan pandemi Covid-19. “Pada awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun. Perhitungan kita di awal 2021 ini,” ujarnya secara virtual, Kamis (4/2).

Askolani menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk sektor kesehatan demi mengantisipasi kondisi yang dinamis dampak dari perkembangan kasus Covid-19. Nantinya, kata dia, tambahan anggaran ini akan dimanfaatkan untuk penanganan pasien, ketersediaan peralatan, hingga infrastruktur penanganan Covid-19 seperti rumah sakit dan fasilitas isolasi.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menambahkan, peningkatan anggaran kesehatan menjadi Rp 254 triliun akan dipenuhi melalui program refocusing dan realokasi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2021. “Anggaran ini sepenuhnya berasal dari APBN 2021, termasuk melalui langkah refocusing dan realokasi anggaran belanja Kementerian atau Lembaga dan TKDD pada 2021,” pungkasnya. (hmd/JPG/har)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X