Baru 43 Persen Anak di Berau Punya KIA

- Minggu, 7 Februari 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Berau telah melayani masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak 2020. Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengatakan bahwa sejauh ini pemegang KIA di Kabupaten Berau baru 43 persen.

Dijelaskannya, anak yang telah memiliki KIA hanya 35.679 jiwa. Dengan rincian laki-laki sebanyak 18.211 jiwa dan perempuan 17.468 jiwa. Menurutnya, angka tersebut masih rendah dan jauh dari target yang ingin dicapai. “Karena itu, kami menargetkan untuk tahun ini, setiap anak sudah memiliki KIA,” ungkapnya, belum lama ini.

David menjelaskan, KIA mulai berjalan di Kabupaten Berau sejak 2020. Pada tahun yang sama pula pihaknya melakukan sosialisasi baik secara offline ataupun online. Dikatakannya, KIA sangat penting sebagai identitas resmi untuk anak di bawah umur 17 tahun. Hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 mengenai penerbitan KIA wajib bagi anak di bawah umur 17 tahun dan melindungi pemenuhan hak pada anak.

Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk, KIA bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia bagi anak. Lanjut David, bahkan pihaknya sudah mulai bekerja sama dengan Dinas Pendidikan terkait untuk mewajibkan KIA sebagai salah satu syarat masuk sekolah.

“Bagi anak yang memiliki KIA ke depannya memiliki kemudahan dan keuntungan dibandingkan yang belum memiliki. Kami juga sudah bekerja sama dengan beberapa pelaku usaha, agar pemilik KIA mendapatkan keuntungan. Ini merupakan strategi kami agar kepemilikan KIA mengalami peningkatan,” jelasnya.

Menurutnya, masih rendahnya pengurusan KIA karena faktor pandemi Covid-19. Namun masih ada juga masyarakat yang enggan melakukan pengurusan KIA karena kurangnya kesadaran. David mengatakan, syarat  pengurusan KIA sangat mudah. Yaitu fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga orang tua atau wali, dan orang tua menyertakan KTP elektronik.

“Untuk stok blangko KIA semuanya aman. Hanya saja karena KIA merupakan hal baru, banyak masyarakat yang masih menganggap remeh,” ujarnya.

Namun karena situasi pandemi Covid-19, dia mengingatkan masyarakat untuk pengurusan KIA cukup melalui aplikasi. Masyarakat hanya diperkenankan datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil kartu KIA saja. (*/adf/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X