TANJUNG REDEB –Dukung instruksi Gubernur Kalimantan Timur sesuai surat edaran nomor 1 tahun 2021 mengenai pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemi Covid-19, Lurah Karang Ambun Arif Mulyono, bersama tim keliling sambangi rumah-rumah warga, kemarin (6/2).
Salah satu poin penting dalam edaran itu disebutnya ialah, agar masyarakat berdiam diri di rumah dan setiap pelaku usaha membatasi waktu untuk berjualan maksimal hingga pukul 20.00 Wita.
“Kemarin (Jumat, red) malam kami sudah menyosialisasikan soal edaran itu ke pelaku usaha di sini (Kelurahan Karang Ambun, red) sehingga hari ini kami ingatkan lagi untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Selain itu, tim juga disebut Arif melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan khususnya di tempat-tempat umum yang kerap dikunjungi masyarakat seperti rumah ibadah, hingga rumah warga yang menjalani isolasi mandiri.
“Kami harap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang dibuat, termasuk menerapkan 5M yakni mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk mewujudkan Kaltim Steril,” imbaunya.
Tambah Ketua RT 12 Kelurahan Karang Ambun Ipun Ismawan, selain menjalankan sesuai edaran Gubernur Kaltim, dirinya meminta masyarakat selalu mendukung warga yang terkonfirmasi virus Corona.
Covid-19 bukanlah aib, sehingga perlu dukungan dan bantuan dari masyarakat kepada warga yang sedang isolasi mandiri (isman) khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Selain itu, dia juga berharap agar surat keputusan Satgas Covid-19 tingkat RT dapat lebih cepat dikeluarkan, agar tindakan dan upaya tegas dapat dilakukan untuk menangani pandemi saat ini.
“Mohon SK-nya segera diterbitkan. Agar ada upaya tegas jika ada warga yang melanggar prokes. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan sedini mungkin,” pungkasnya. (*/adf)