Penilaian Dikembalikan ke Sekolah

- Senin, 8 Februari 2021 | 21:15 WIB
Suprapto
Suprapto

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Suprapto, memastikan tidak ada Ujian Nasional di akhir tahun ajaran 2020-2021 ini. 

Hal itu, lanjut dia, mengikuti keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang meniadakan UN tahun ini. 

Dijelaskan Suprapto, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1/2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat persebaran Covid-19.

“Kita tetap konsisten mengikuti peraturan dari pusat. Karena itu adalah perintah dari atas untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia termasuk Berau,” ujarnya saat dihubungi Berau Post,Minggu (7/2).

Menurutnya, selain untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pelaksanaan UN dan Ujian Sekolah memang sangat tidak memungkinkan saat ini. Sebab para pelajar selama ini masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Jika pelaksanaan UN menggunakan metode PJJ, saya yakin itu akan susah dicerna. Karena kita lihat saja, pelajaran bisa saja pelajar kurang efektif, apalagi UN,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya teknis penilaian siswa kepada masing-masing sekolah. 

“Jadi kami tetap meminta sekolah untuk sementara waktu meniadakan semua kegiatan terlebih dulu,” tandasnya. 

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran Covid-19.

“Berkenaan dengan persebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” tuturnya. “Sehubungan dengan hal tersebut, diputuskan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” lanjutnya.

Sebagaimana informasi, UN memang bakal dihapus sepenuhnya tahun ini dan diganti dengan asesmen nasional (AN) yang digelar pada September mendatang.

Nadiem melanjutkan, UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tahun ini. Peserta didik dapat dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan sejumlah hal.

Di antaranya, menjalani program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Ujian itu bisa beberapa bentuk. Misalnya, portofolio evaluasi nilai rapor dan nilai sikap atau perilaku, penugasan, tes secara luring atau daring, atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Peserta didik sekolah menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta penyetaraan untuk lulusan program paket A, B, dan C. Ujian bagi peserta pendidikan kesetaraan dapat berupa ujian tingkat satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan. Peserta ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang tercantum dalam daftar nominasi peserta ujian pada data pokok pendidikan. “Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan data pokok pendidikan,” katanya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X