Diduga Melanggar Kode Etik, Ketua Bawaslu Berau Disidang DKPP

- Selasa, 9 Februari 2021 | 20:23 WIB
SIDANG KODE ETIK: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada Berau 2020, Senin (8/2).
SIDANG KODE ETIK: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada Berau 2020, Senin (8/2).

TANJUNG REDEB - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/202I dan 11-PKE-DKPP/I/202I, Senin (8/2) sekitar pukul 14.00 Wita. 

Perkara itu diadukan oleh Bambang Irawan, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 1 pada Pilkada Berau 2020. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Nadirah.

Sidang dipimpin Majelis Sidang Prof Teguh Prasetyo, didampingi Prof. Dr. Suhartono, selaku anggota majelis/TPD unsur masyarakat, Mukhasan Ajib, anggota majelis/TPD unsur KPU, dan Ebin Marwi selaku anggota majelis/TPD Unsur Bawaslu.

Dalam sidang ini, Kuasa Hukum Paslon 1, Bambang Irawan mengatakan, pada perkara nomor 9-PKE-DKPP//2021, teradu diduga melanggar prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam penanganan Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/ Kab/23.05/X/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (dugaan pembagian sajadah dalam kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020).

“Di sini kami menemukan adanya pembiaran. Dan laporan yang kami berikan kepada teradu, dalam hal ini Bawaslu, dianggap kurang memenuhi alat bukti. Padahal bukti sudah kami berikan secara lengkap,” katanya, (8/2).

Sementara pada Perkara 11-PKE-DKPP/1/2021, lanjut Bambang, teradu diduga tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum melalui dikeluarkannya Surat Jawaban Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Nomor: 242/K.KI-01/PM.00.02/ XI/2020 tanggal 23 November 2020.

“Di situ sudah jelas alat bukti kami. Ada video dan foto. Tapi tetap digugurkan. Tentu menjadi pertanyaan, bukti apalagi yang dibutuhkan,” bebernya.

Bambang menegaskan, pihaknya melaporkan Bawaslu ke DKPP dengan tujuan agar penyelenggara pemilu bisa bersikap netral dan adil dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Ia tidak ingin ke depannya kejadian seperti ini terulang kembali.

“Dalam sidang tadi juga disampaikan bahwa ini baru agenda mendengarkan keterangan dari pengadu dan teradu. Harapan kami ada sanksi nyata untuk Bawaslu Berau yang kami duga tidak netral,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah dalam sidang tersebut mengatakan, pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menuturkan, telah memberikan bukti berupa P15 kepada pelapor usai pemeriksaan terhadap terlapor di Bawaslu Berau beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan, Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/ Kab/23.05/X/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (dugaan pembagian sajadah dalam kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati berau tahun 2020), telah diregistrasi oleh Bawaslu Berau sesuai Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Bawaslu Tahun 2020. Klarifikasi untuk meminta keterangan dapat dilakukan oleh tim klarifikasi yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu. “Itu tim pemeriksa yang kami tunjuk, jadi tidak masalah,” katanya.

Ia melanjutkan, pengadu dalam hal ini kuasa hukum paslon 1 merasakan adanya indikasi bahwa Bawaslu berat sebelah  dalam melakukan penanganan laporan. Ia menjelaskan bahwa laporan dan temuan berbeda. Sebagaimana yang dikeluarkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 18 dan 19 Peraturan Bawaslu Tahun 2020 yang menjelaskan laporan adalah hasil pengawasan aktif pengawas pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. Sedangkan temuan adalah hasil pengawasan aktif pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran.

“Dalam pokok ini, kami menyatakan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 terkait waktu penanganan pelanggaran, bahwa pengawas pemilihan untuk menindaklanjuti dan tidak menindaklanjuti laporan atau temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 dan 2, paling lama 3 hari setelah laporan diregistrasi,” bebernya.

Ia melanjutkan, dalil dari pengadu bersifat mengada-ngada. Menurut Nadirah, dalil pengadu ini tidak terbukti, sudah selayaknya ditolak atau setidaknya dibatalkan. “Itu jawaban saya sebagai teradu,” tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X