Perkara Pembunuhan Fs, 110 Hari, Belum Masuk Meja Hijau

- Selasa, 9 Februari 2021 | 20:52 WIB
PELAKU PEMBUNUHAN: Fs saat diamankan polisi pada Rabu (28/10) tahun lalu.
PELAKU PEMBUNUHAN: Fs saat diamankan polisi pada Rabu (28/10) tahun lalu.

TANJUNG REDEB – Sudah 110 hari sejak terungkapnya aksi pembunuhan terhadap Fs (23) yang jasadnya dibuang di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, namun  perkara dengan tersangka RA (33) belum juga memasuki meja hijau.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau Danang Laksono Wibowo, menyebut, berkas perkara itu baru pihaknya nyatakan lengkap enam hari lalu, tepatnya pada Selasa (2/2).

Saat ini, pihaknya pun tengah mempersiapkan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Hanya disebutnya juga, banyaknya perkara yang ditangani jajarannya juga sedikit menghambat penyelesaian perkara. 

“Tapi sejauh ini semua berkas sudah lengkap, ada beberapa lagi saja yang dikoreksi. Perkara ini juga akan menjadi prioritas yang akan kami selesaikan. Kami targetkan pekan ini berkasnya sudah diserahkan ke PN,” ujarnya.

Selain itu tambahnya juga, dalam pekan ini ada beberapa berkas perkara lainnya yang juga akan pihaknya limpahkan ke PN Tanjung Redeb.

“Ada beberapa kasus lain juga yang sudah kami limpahkan, tinggal menunggu agenda persidangan dari PN,” tambahnya.

Untuk diketahui, perkara pembunuhan Fs (23) oleh RA (33) terungkap pada Rabu (21/10/2020), adapun pelaku pembunuhan baru berhasil diamankan sepekan kemudian, tepatnya pada Rabu (28/10/2020).

Korban yang merupakan salah seorang pekerja lepas di salah satu kafe itu dibunuh karena pelaku merasa takut atas ancaman korban, yang akan mengungkap hubungan mereka ke keluarga pelaku jika tidak memenuhi permintaan korban. (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X