TANJUNG REDEB - Perwakilan pedagang kuliner Tepian Segah dan pedagang sari laut menemui Bupati Berau, Agus Tantomo, Selasa (9/2) kemarin. Kedatangan mereka menemui orang nomor satu di Bumi Batiwakkal itu untuk meminta keringanan terkait pembatasan operasional para pedagang.
Salah satu perwakilan pedagang Kuliner Tepian Segah, Sapparudin, mengakui pedagang kaki lima di Tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, meminta dispensasi jam operasional hingga pukul 23.00 Wita. Selain itu, mereka juga meminta agar tetap diperbolehkan jualan pada Sabtu dan Minggu, seiring keluarnya instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor, tentang Kaltim Steril Sabtu-Minggu. “Iya, kami minta dispensasi. Supaya waktu berjualan ditambah,” katanya.
Menurut Sapparudin, sejak diberlakukannya pembatasan jam operasional pelaku usaha hingga pukul 20.00 Wita, waktu mereka berjualan di kawasan tepian cukup singkat. Apalagi mereka baru mulai berjualan pukul 16.00 Wita. “Persiapan buka rombong jualan saja paling tidak satu jam. Lagi pula pembeli biasanya malam baru datang. Jadi waktunya singkat. Itulah kami harap ada kebijakan dari bupati,” jelasnya.
Terkait protokol kesehatan, menurut dia, para pedagang sudah siap menerapkan sesuai arahan pemerintah. Bahkan ia mempersilakan petugas menindak jika ada pedagang yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan. “Tapi jangan semua kena imbas akibat kesalahan satu orang. Misal, jika ada satu pedagang yang tidak menggunakan masker, silakan tindak pedagang tersebut. Jangan pedagang lain juga kena imbasnya,” pungkasnya.
Menanggapi permintaan itu, Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, dirinya tidak pernah melarang pedagang untuk berjualan, asalkan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan di lokasi berjualan, dan pedagang harus menggunakan masker.
“Kami tidak pernah melarang warga berjualan. Silakan buka jualan, asal tidak ada makan di tempat. Karena orang yang makan di tempat tentu membuka masker. Otomatis melanggar protokol kesehatan,” kata Agus Tantomo.
Terkait penutupan kawasan tepian pada Sabtu dan Minggu, kata dia, sesuai instruksi bupati mereka tetap diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 Wita. “Silakan buka mulai pagi, asal ikuti aturan prokes,” lanjutnya.
Agus menegaskan, saat beroperasi para pedagang dan pembeli di kawasan tepian harus menggunakan masker. Jika melanggar, tempat berjualan langsung ditutup. “Semua perwakilan pedagang kuliner sudah menyanggupi mengikuti aturan tersebut,” tegas Agus Tantomo. (hmd/har)