TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dimulai besok (11/2). Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal.
Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, penerapan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dikatakannya, pada dasarnya pelaksanaan PPKM mikro tersebut lebih menitikberatkan pada pembatasan pergerakan orang untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Sehingga dengan menerapkan PPKM berskala mikro ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin tinggi, dan membendung aktivitas masyarakat keluar rumah.
“PPKM mikro ini diharapkan bisa menekan angka penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini kasus Covid-19 meningkat drastis,” kata Agus Tantomo, usai memimpin rapat persiapan penerapan PPKM, kemarin (9/2).
Dikatakannya, untuk kawasan yang sudah masuk zona merah, baik tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan RT, akan diberlakukan PPKM berskala mikro. Hal ini dilakukan agar masyarakat tertib menjalankan isolasi mandiri. “Jika ada satu kawasan angka kasus terkonfirmasi tinggi, maka dilakukan PPKM mikro di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membentuk Tim Satgas Covid-19 di tingkat lebih rendah, mulai kecamatan, hingga kelurahan atau kampung untuk melakukan pengawasan di tingkat RT. “Ada tim yang sudah dibentuk untuk mengontrol,” lanjutnya.
Agus melanjutkan, salah satu kesulitan yang dihadapi saat ini, masyarakat menganggap bahwa Covid-19 itu tidak berbahaya. Bahkan ada masyarakat tidak percaya dengan Covid-19. Karena itu, data harian kasus Covid-19 yang dirilis oleh Dinas Kesehatan yang biasanya hanya memuat inisial dan wilayah kecamatan saja, akan diubah lebih spesifik. Sehingga masyarakat tahu siapa yang terpapar di wilayahnya dan orang tanpa gejala (OTG) tidak bebas keliaran.
“Jadi sistemnya tidak sama dengan sebelumnya. Nanti dirilis wilayahnya. Mulai kecamatannya, kelurahan sampai RT-nya. Tapi nama orangnya tetap diinisialkan. Ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak meremehkan Covid-19. Jangan sampai karena lengah, malah inisial kita yang dirilis oleh Dinkes,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kembali mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengendalian penyebaran Covid-19. Melalui Instruksi Mendagri (Inmen) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam Rangka Pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9–22 Februari 2021. Setelah pemerintah mengevaluasi PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali pada 11 Januari sampai 8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam Inmen 3/2021 tersebut, PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (hmd/har)