Terus Buru Pelaku Kejahatan Narkoba

- Rabu, 10 Februari 2021 | 17:19 WIB
DIMUSNAHKAN: Satresnarkoba Polres Berau saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara diblender dan dibuang di kloset.
DIMUSNAHKAN: Satresnarkoba Polres Berau saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara diblender dan dibuang di kloset.

TANJUNG REDEB – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 97,094  gram dan 4 butir pil ekstasi. Barang bukti ini didapat dari 7 kasus berbeda sepanjang Desember 2020 hingga Januari 2021.

Pemusnahan disaksikan oleh para tersangka dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. 

KBO Resnarkoba, Polres Berau, Ipda Taufik Hidayat mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin pihaknya. Dengan proses pemusnahan yang disaksikan langsung oleh para pemiliknya.

Pemusnahan ini juga sebagai upaya memerangi peredaran narkoba di tengah masyarakat. Khususnya di wilayah hukum Polres Berau. Agar tidak ada lagi pengguna dan pengedar di Bumi Batiwakkal –sebutan Berau. 

“Kami akan tetap memburu para pengguna dan penjual, karena itu memang sudah menjadi kewajiban kami sebagai aparat,” tegasnya.

Dirinya juga memastikan, semakin menggiatkan razia untuk menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. "Kami juga selalu sosialisasi terkait bahayanya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.

Bagi para pelaku kasus narkoba yang telah diamankan, ia menerangkan bakal dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 /2009 tentang Narkotika. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X