Polres Berau Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal

- Kamis, 11 Februari 2021 | 10:30 WIB
KOSMETIK ILEGAL: Ratusan kosmetik ilegal berbagai merek berhasil disita dari pelaku berinisial RS.
KOSMETIK ILEGAL: Ratusan kosmetik ilegal berbagai merek berhasil disita dari pelaku berinisial RS.

TANJUNG REDEB - Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar alias ilegal. Ratusan kosmetik berbagai merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disita dari seorang pria berinisial RS (41), warga Tanjung Redeb.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasat Reskrim, AKP Feri Samodra mengatakan, berkat informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (4/2) lalu di kawasan Tanjung Redeb, karena diduga mengedarkan kosmetik ilegal. “Kami mohon maaf baru merilis, karena masih mengumpulkan beberapa alat bukti,” kata Feri, Rabu (10/2).

Dikatakannya, saat diperiksa, pelaku mengaku baru berjualan kurang lebih lima bulan. Pelaku juga mengakui menjual kosmetik tersebut dari pintu ke pintu dan melalui online yang menyasar remaja putri dan ibu rumah tangga. Harga yang ditawarkan pelaku yakni Rp 15 ribu hingga paling mahal Rp 250 ribu untuk satu jenis kosmetik. Dari penjualan tersebut, lanjut Feri, pelaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta per bulan. “Dari pengakuannya, dia bermain sendiri,” ujarnya.

Pelaku menjual berbagai macam produk yang didapat dengan memesan dari luar Berau. “Kami belum bisa menyebutkan dari daerah mana. Karena agennya masih dalam pengejaran,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, RS mengaku nekat berjualan kosmetik karena himpitan ekonomi di tengah pandemi saat ini. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut juga dari situs online. “Iya saya pesan online, terus saya jual di sini (Berau, Red),” katanya.

Dia juga mengaku hanya menjual produk yang didaptnya itu. “Saya tidak meracik produk yang saya jual. Saya juga tidak tahu apa saja kandungan dalam produk yang saya jual,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Berau, Rima Yuliyanti, menjelaskan pemakaian kosmetik ilegal tentunya dapat berbahaya kesehatan karena tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Apalagi tidak diketahui pasti apa saja bahan dasar pembuatannya. 

“Yang paling banyak ditemukan sebagai bahan dasar pemutih untuk kosmetik ilegal biasanya adalah merkuri. Merkuri ini  dapat menyebabkan beragam komplikasi pada kulit, termasuk gatal-gatal dan ruam panas seakan terbakar. Efek jangka panjangnya dapat menyebabkan penyakit kanker,” jelas Rima, kemarin (10/2).

Selain kanker, lanjutnya, pemakaian jangka panjang juga dapat menyebabkan gangguan pada fungsi organ, seperti ginjal. Jika sudah terpapar pada bagian ginjal, otomatis akan mempengaruhi sistem tubuh. “Yang bahaya itu jika ginjal sudah terpapar,” bebernya.

Dikatakan Rima, data kematian yang disebabkan pemakaian oleh kosmetik ilegal di Indonesia memang tidak pernah ditemukan. Tetapi berkaca dengan kasus penyakit Minamata, yaitu penyakit akibat keracunan merkuri pada dosis tinggi, dapat merusak otak, ginjal, dan janin secara permanen. Bahkan dalam kasus yang ekstrem, penyakit Minamata dapat menyebabkan kelumpuhan, koma, dan kematian. 

Karena itu, Rima mengingatkan agar masyarakat memilih dan menggunakan kosmetik yang memiliki izin edar. “Yang aman yang mempunyai izin edar dari BPOM. Jangan gampang terpengaruh harga murah dan efek yang instan, tapi efek sampingnya berbahaya,” pungkasnya. (hmd/har)

 

Kosmetik Ilegal Yang Disita Polres Berau 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X