GELARAN resepsi pernikahan yang dilaksanakan di wilayah zona merah Covid-19, wajib digelar di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Berau, Misbahul Ulum.
Dikatakannya, pelaksanaan akad nikah yang sesuai dengan surat edaran adalah di KUA. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama Kabupaten Berau Nomor B-1586/Kk.16.05/2PW.01/09/2020 yaitu tentang Penyesuaian Pelaksanaan Akad Nikah di KUA.
Berdasarkan itu, maka KUA kecematan dapat mencermati perkembangan penyebaran virus Covid-19 di wilayah masing-masing. Di mana untuk pelaksanaan akad nikah di wilayah zona merah, hanya boleh dilaksanakan di balai nikah.
“Jika calon pengantin melakukan pernikahan di luar balai nikah dan ada rekomendasi dari pihak Satgas ataupun Dinkes, maka hal itu bukan urusan kami lagi. Melainkan urusan keluarga calon pengantin dengan pihak Satgas,” ungkapnya.
Dengan memperhatikan situasi pandemi, Misbahul pun berharap agar calon pengantin dapat melakukan pernikahan di KUA. “Di masa pandemi saat ini, sebenarnya ada beberapa keuntungan. Yaitu biaya yang lebih murah dibandingkan biasanya,” ujarnya.
Pihaknya juga tidak pernah melakukan larangan bagi masyarakat yang ingin menikah. Jika ingin dilakukan di luar balai nikah, sebaiknya semua dokumen dipersiapkan 10 hari sebelum pernikahan, karena ada sesi nasihat kepada calon pengantin.
“Bagi siapapun yang ingin menikah dipersilahkan. Namun, diharapkan agar masyarakat dapat menurunkan egonya untuk melakukan pernikahan sesuai prosedur protokol kesehatan, agar semua masyarakat dapat aman, baik calon pengantin ataupun keluarga pengantin,” pungkasnya. (*/adf/arp)